KILASJATIM.COM, Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian di sebuah kamar kos yang berada di Kelurahan Mojoroto, Gang 1, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Aksi pencurian ini sebelumnya sempat viral di media sosial.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasatreskrim AKP M. Fathur Rozikin menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial FAD, perempuan berusia 28 tahun. Ia diketahui merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
“Tersangka ini merupakan residivis, sudah empat kali keluar masuk penjara,” ujar AKP Fathur kepada awak media, Jumat (18/4/2025).
Kronologi kejadian bermula saat pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dengan alasan mencari tempat kos. Ia kemudian tiba di rumah kos milik Putri Dewiyanti di Kelurahan Mojoroto.
“Tersangka melihat ada kamar yang sedikit terbuka dengan kunci masih menempel di pintu, lalu masuk dan mengambil barang-barang dari dalam kamar,” jelas Kasatreskrim.
Sementara itu, korban mengaku saat kejadian tengah makan bersama temannya di ruang tamu. Kamar kos ditinggalkan dalam keadaan tertutup, namun kunci masih tertancap di pintu. Saat kembali ke kamar, korban mendapati kondisinya sudah berantakan.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian yang sudah lebih dulu beredar di media sosial.
Dari hasil penelusuran, polisi berhasil menemukan sepeda motor Scoopy putih milik pelaku yang terparkir di rumah kos wilayah Perumahan Bumiasri. Tim langsung bergerak ke lokasi, menangkap pelaku, dan melakukan penggeledahan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas berisi kosmetik milik korban serta satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku dalam aksinya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kami pastikan tidak ada biaya apapun untuk penanganannya,” tutup AKP Fathur Rozikin.









