KILASJATIM.COM, SURABAYA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., hadir secara daring via Zoom pada seminar nasional, bertema: Pemindahan Narapidana Dalam Kajian Hukum Internasional, Jumat (7/3/2025) gelaran Laboratorium Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya).
Prof. Yusril menjelaskan, saat ini Indonesia mengalami kevakuman hukum sebab belum ada peraturan tegas yang mengatur tentang pemindahan dan pertukaran narapidana di Indonesia. “Termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga belum merumuskan konvensi tegas tentang hal ini. Hingga saat ini, kami mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kajian hukum internasional, peraturan riset negara, hukum tata negara, hingga administrasi negara. Kita harus ingat timbal balik, misalnya dengan Malaysia. Ingat, ada 5.000 warga negara Indonesia ada di Malaysia dan ada 80 orang sudah dihukum mati di Malaysia,” jelasnya.
Prof. Yusril menambahkan, pembinaan narapidana menyangkut lintas kementerian dan lembaga telah menjadi tugas pemerintah, bukan tugas pengadilan. Maka, ia merumuskan tiga kesepakatan dengan negara lain. Pertama, negara lain harus mengakui kedaulatan Republik Indonesia untuk mengadili warga negara asing (WNA) yang melakukan kejahatan di negara ini. Kedua, negara lain harus menghormati apapun putusan pengadilan Indonesia tanpa pernah mempersoalkannya. Ketiga, jika pemerintah Indonesia harus memindahkan narapidana ke negara yang bersangkutan, narapidana harus menjalani sisa hukuman di sana. “Kita sepakati untuk tidak disebut sebagai perjanjian, tetapi peraturan praktis atau Practical Arrangement. Saya sudah tandatangani dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menteri Dalam Negeri Australia, dan Perancis. Intinya, kita tunjukkan iktikad baik,” tambahnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum (FH) Ubaya, Dr. Hwian Christianto, mengajak seluruh peserta seminar untuk berdiskusi tentang pemindahan narapidana dalam kajian hukum internasional secara akademik dan praktik. “Isu ini mulai mencuat ketika ada isu tentang pemulangan narapidana warga negara asing. Apakah ada pengecualian pada asas teritorial atau asas nasionalitas? Semoga kita bisa berdiskusi lebih dalam,” terang Dosen Hukum Pidana FH Ubaya itu.
Seminar tersebut juga dihadiri oleh Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., selaku Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. J.M. Atik Krustiyati, S.H., M.S, selaku Guru Besar Hukum Internasional Ubaya, serta Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M., selaku Dosen Laboratorium Hukum Internasional FH Ubaya. Ketiga narasumber itu juga membahas isu konkret seperti kasus Mary Jane, warga negara Filipina yang berhasil mencapai kesepakatan untuk dipulangkan atau Transfer of Prisoner (TSP) ke Filipina, serta tahanan kasus Bali Nine yang dipulangkan ke Australia.(tok)
