Pemerintah Terapkan Pajak Minimum Global 15% untuk Perusahaan Multinasional

oleh -1203 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang telah diterbitkan pada 31 Desember 2024 lalu, dan mulai berlaku pada tahun pajak 2025.

No More Posts Available.

No more pages to load.