Empat Napi di Lapas Kelas IIA Bojonegoro Terima Remisi Khusus Natal 2024

oleh -770 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bojonegoro – Sebanyak empat narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menerima remisi khusus Natal 2024. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik mereka selama menjalani masa hukuman.

Penyerahan remisi ini diselenggarakan secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Perempuan, Kota Bandung, pada Rabu (25/12). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. Agus Andriyanto, dalam sambutannya yang disampaikan melalui saluran virtual, menjelaskan bahwa pemberian remisi bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Remisi juga bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial bagi WBP. Ini adalah apresiasi bagi mereka yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif dalam program pembinaan, dan memiliki risiko yang menurun,” ungkap Jenderal Agus.

Di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas, Sugeng Indrawan. Sugeng menjelaskan bahwa dari empat narapidana yang menerima remisi, satu orang mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari, sedangkan tiga lainnya memperoleh remisi selama satu bulan.

“Pemberian remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-2542 dan 2544.PK.05.04 Tahun 2024,” ujar Sugeng. Ia juga menghimbau kepada seluruh warga binaan, baik yang telah maupun belum mendapatkan remisi, untuk tetap mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik.

Sebagai tindak lanjut, Lapas Kelas IIA Bojonegoro berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan dan pengamanan terhadap WBP. Selain itu, laporan perkembangan kegiatan akan secara rutin disampaikan kepada pimpinan sebagai bagian dari evaluasi. (had)

Baca Juga :  West Ham Pesta Gol, Tottenham Kini di Zona Degradasi