Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Insentif ASN

oleh -1242 Dilihat

KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Ahmad Muhdlor Ali, atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, mantan Bupati Sidoarjo, resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor PN Surabaya. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD). Meski demikian, berbagai prestasi yang ditorehkan selama masa kepemimpinannya tetap menjadi perhatian publik.

Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menjelaskan bahwa kinerja positif Gus Muhdlor selama menjabat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman. Salah satu kontribusinya adalah peningkatan signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sidoarjo. “Terdakwa berhasil meningkatkan PAD dari Rp 800-900 miliar menjadi Rp 1,2 triliun,” ujarnya dalam sidang putusan.

Selain peningkatan PAD, Gus Muhdlor juga dianggap berhasil dalam pembangunan infrastruktur. Pada 2023, indeks infrastruktur Sidoarjo mencapai 0,843 poin, jauh melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026 sebesar 0,796 poin. Capaian ini menunjukkan percepatan pembangunan fasilitas publik di wilayah Sidoarjo.

Indeks kemiskinan di Sidoarjo juga mengalami penurunan signifikan. Pada 2023, tingkat kemiskinan tercatat 5,00 persen, lebih rendah dibandingkan target 2026. Pertumbuhan ekonomi daerah mencapai 6,16 persen, melampaui target 5,53 persen. Capaian tersebut menjadi bukti keberhasilan Gus Muhdlor dalam menggerakkan perekonomian daerah.

Selama masa kepemimpinannya, Gus Muhdlor juga berhasil meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sidoarjo. Pada 2023, IPM mencapai 81,88 poin, melampaui target 2026 sebesar 81,62 poin. Keberhasilan ini mencerminkan efektivitas program-program yang berfokus pada pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

Meski divonis bersalah, dukungan masyarakat terhadap Gus Muhdlor tetap besar. Sebelum sidang putusan, berbagai elemen masyarakat berkumpul di Pengadilan Tipikor untuk memberikan dukungan. Mereka meyakini bahwa Gus Muhdlor menjadi korban tindakan bawahannya.

Baca Juga :  Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diperiksa KPK 16 Februari 2024

Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah banding. “Kami menghormati keputusan hakim, tetapi ada beberapa fakta persidangan yang tidak sesuai dengan putusan. Kami akan berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Meski harus menghadapi hukuman, deretan prestasi Gus Muhdlor selama memimpin Sidoarjo tetap menjadi catatan positif. Peningkatan pendapatan pajak daerah yang signifikan, percepatan pembangunan infrastruktur, penurunan angka kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat menjadi bukti kontribusi nyata yang diberikan oleh Gus Muhdlor bagi kemajuan daerah.

Kasus ini menunjukkan bahwa meski Gus Muhdlor tersandung masalah hukum, dedikasi dan dampaknya terhadap pembangunan Sidoarjo tidak bisa diabaikan. (tam)

No More Posts Available.

No more pages to load.