Gaji Pekerja Kota Batu Diperkirakan Naik 6,5 Persen Tahun Depan

oleh -1020 Dilihat

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu, Suyanto. (Foto: Istimewa)

KILASJATIM.COM, Batu – Besaran gaji pekerja di Kota Batu diperkirakan bakal naik sebesar 6,5 persen tahun depan. Upah Minimum Kota (UMK) akan naik dari Rp 3.155.376 menjadi Rp 3.360.000. Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu, Suyanto, menyatakan bahwa kenaikan UMK tersebut telah disetujui dalam rapat pembahasan Dewan Pengupahan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), serikat pekerja, akademisi, serta pemerintah daerah.

“Hasil kesepakatan ini akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk kemudian ditetapkan pada 18 Desember 2024,” kata Suyanto pada Sabtu (14/12).

Menurut Suyanto, angka UMK yang baru ini wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Kota Batu. ”Jika ada pelanggaran atau ada pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan, maka sanksi akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Kota (DPK) Apindo Kota Batu, Suryo Widodo, mengakui bahwa kondisi saat ini cukup berat bagi dunia usaha. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti ketentuan demi pemulihan ekonomi yang positif.

“Kenaikan UMK ini tak bisa dihindari, tapi yang bisa dilakukan para pelaku usaha saat ini adalah melakukan efisiensi,” ujar Suryo.

Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kota Batu dapat meningkat sejalan dengan pemulihan ekonomi pasca-pandemi. (tiq)

Baca Juga :  Kasihan! Hendak Beli Makan Emak-emak asal Blitar Kehilangan Motor di Kos Surabaya