Foto Istimewa
KILASJATIM.COM, Batu – Di kawasan poros pinggir jalan Kota Batu, masih ditemukan juru parkir (jukir) nakal yang tidak memberikan karcis parkir kepada pengendara. Terbukti, sembilan jukir liar tertangkap tangan oleh tim operasi gabungan (opsgab). Para jukir ini berhasil diringkus di tiga lokasi berbeda.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Hendro Suseno, menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan TNI-Polri dalam operasi penangkapan ini. “Tiga titik operasi yang berhasil menangkap sembilan jukir itu adalah di Jalan Panglima Sudirman sebanyak 3 jukir, Jalan Diponegoro 5 jukir, dan Alun-alun Batu 1 jukir,” ujarnya pada Sabtu (21/9).
Hendro menjelaskan, para jukir nakal yang tertangkap akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, yakni tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda. “Besaran sanksi nantinya akan ditentukan oleh pihak kejaksaan. Jika merujuk pada Perda, denda maksimal bisa mencapai Rp 50 juta,” tambahnya.
Di sisi lain, Hendro juga mengungkapkan bahwa target retribusi parkir di tepi jalan Kota Batu pada tahun ini mencapai Rp 9,4 miliar. Namun, hingga September, realisasinya masih jauh dari target, yakni baru mencapai Rp 1,3 miliar. “Masih jauh dari target karena adanya kebocoran. Masih ada oknum yang tidak jujur, dan bisa dikatakan retribusi parkir di tepi jalan jebol,” tutupnya. (tiq)
