JPU Kejari Surabaya Kirimkan Memori Kasasi Ronald Tannur ke PN Surabaya, Akan Diteruskan ke MA

oleh -759 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengambil sikap tegas terhadap vonis bebas Ronald Tannur dengan mengajukan upaya kasasi.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ahmad Muzzaki mengirimkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (16/8/2024).

Dokumen tersebut, akan segera diteruskan ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti.

Saat mengirim memori kasasi, Ahmad Muzzaki enggan diwawancarai. Semua pertanyaan dianjurkan untuk diajukan langsung kepada Kasi Intel.

Memori kasasi yang dikirim terdiri dari lima bundel dokumen tebal, yang kemungkinan masing-masing berisi ratusan lembar.

Selain itu, Jaksa juga menyertakan satu keping CD yang diduga berisi data atau bukti tambahan terkait kasus ini.

Berdasarkan pantauan, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menanggapi putusan bebas yang dikeluarkan sebelumnya.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Putu Arya Wibisana, proses hukum saat ini telah memasuki tahap akhir.

Wibisana menegaskan, bahwa ia tidak dapat memberikan rincian mendalam mengenai memori kasasi tersebut.

Namun, memori kasasi mencakup empat dakwaan utama terhadap Ronald Tannur. Yaitu pembunuhan, penganiayaan berat, kelalaian dan penganiayaan ringan.

“Kami telah memperkuat kembali keempat dakwaan tersebut dan memastikan bahwa semua tuduhan telah dibuktikan dengan baik dalam persidangan sebelumnya,” ujar Wibisana.

Ia menambahkan keyakinannya, bahwa dakwaan yang diajukan sangat kuat dan diharapkan dapat menggagalkan putusan bebas terdakwa.

Namun, pengajuan memori kasasi ini juga menimbulkan kritik. Banyak pihak menyoroti bahwa pengajuan kasasi dilakukan sangat mendekati tenggat waktu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari setelah putusan bebas Ronald Tannur, sambil menunggu salinan putusan.

Pada 5 Agustus 2024, Ahmad Muzzaki mengunjungi Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan pendaftaran awal. Banyak yang mengira bahwa hari itu adalah hari pengajuan kasasi, terutama karena sehari setelah putusan bebas, Kejaksaan menggelar konferensi pers dan menyatakan akan mengajukan kasasi dalam dua minggu.

Baca Juga :  PN Jaksel Kembali Terima Berkas Permohonan Praperadilan Gus Muhdlor Terhadap KPK

Namun, pada tanggal 5, Jaksa hanya melakukan pendaftaran amar kasasi, bukan pengajuan memori kasasi.

Setelah pendaftaran, Jaksa masih memiliki waktu tambahan 14 hari untuk mengajukan memori kasasi secara resmi. Dan, kasasi baru diajukan tiga hari sebelum tenggat waktu berakhir. (bbs/sat)

No More Posts Available.

No more pages to load.