Polisi Siapkan Dua Jeratan Hukum

oleh -1039 Dilihat
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Ist)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Dari hasil gelar perkara dan keterangan empat saksi kasus ambruknya atap SDN Gentong Kota Pasuruan, polisi siapkan dua jeratan hukum. Dua jeratan hukum itu, unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dan luka berat serta ringan sesuai Pasal 359 KUHP dan unsur tindak pidana korupsi (tipidkor).

“Dari hasil gelar perkara tanggal 7 November 2019 jam 20.00 WIB, polda gelar perkara bersama Polres Pasuruan Kota kasus ambruknya SDN gentong. Ada dua, penyelidikan dan penyidikan. Pertama kasus 359 mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat ringan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (8/11/2019).

Untuk proses penanganan kasusnya, kata Barung, dibagi menjadi dua. “Untuk pidana 359 ditangani Polres Pasuruan Kota. Tipidkor ditangani Polda Jatim melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dua unsur pidana itu ditemukan dari hasil gelar perkara. “Kita sampaikan update karena jadi perhatian publik. Kami gelar setransparan mungkin, siapa tersangka dan siapa saksi sudah cukup,” ungkapnya.

BACA JUGA: Hasil Labfor Akan Dikroscek dengan Pemeriksaan Empat Orang Saksi

Barung mengatakan, materi dugaan korupsi itu sesuai hasil penyidikan laboratorium forensik (labfor). “Untuk hasil labfor sudah dapatkan itu. Tinggal combine (gabungkan), karena ada material dan konstruksi yang tidak sesuai,” jelasnya.

Polisi sebelumnya memeriksa empat orang saksi untuk dimintai keterangan. Keempat orang yang telah diperiksa polisi itu antara lain RTH, Pegawai Dinas Pendidikan Kota Pasuruan yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen saat ini. Lalu LS selaku Direktur CV Andalus, SSM selaku Direktur CV DHL Putra, dan MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen rehabilitasi gedung SDN Gentong tahun 2012. Keempat orang saksi tersebut telah dimintai keterangannya sejak Rabu (6/11).

Baca Juga :  Rally Fondo, Ajang Kenalkan Kawasan Heritage di Surabaya

Ambruknya atap SDN Gentong Kota Pasuruan yang terjadi Selasa 5 November 2019 lalu pukul 08.30 WIB. Sebanyak dua orang meninggal dunia terdiri dari satu siswa dan guru, serta belasan siswa lainnya mengalami luka-luka. Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan terdiri dari empat kelas, antara lain kelas 2 A dan B dan kelas 5 A dan B. (*/kominfo/kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.