Pemutihan Berakhir, Pemasukan Pajak Bermotor di Jatim Rp 846, 3 Miliar

oleh -993 Dilihat
Kepala Bapenda Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno.

KILASJATIM.COM, Surabaya – Hingga hari penutupan pemutihan, pemasukan dari pendapatan pajak Rp 846,3 miliar dari 1.751.837 wajib pajak. Penerimaan pajak yang diterima Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur dari pemutihan tahun ini meningkat signifikan dari tahun lalu. Hasil pemutihan tahun lalu hanya sebesar Rp 546,78 miliar dengan jumlah obyek 1.269.000 wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Boedi Prijo Suprajitno mengatakan antusiasme masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sangat luar biasa, Senin (16/12).

“Hasil yang maksimal tahun ini tidak lepas dari support ibu gubernur terhadap Bapenda untuk terus meningkatkan layanan kepada wajib pajak,” ujarnya Boedi didampingi Kabid Pajak Bapenda Purnomosidi.

Penerimaan pajak yang mencapai Rp 846,3 miliar selama pemutihan itu terdiri dari tiga jenis pembayaran. Di antaranya ialah pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke-II dari 212.338 wajib pajak sebesar Rp 174,11 miliar, pembebasan denda 36.392 obyek sebesar Rp 13,28 miliar dan daftar ulang 1.503.107 obyek dengan penerimaan sebesar Rp 658,89 miliar.

BACA JUGA: Bapenda Optimis Target PAD Jatim 2019 Tercapai

Boedi mengakui, selama pemutihan pajak berlangsung terdapat potensi penerimaan pajak yang hilang (Lose) karena pembebasan. Lose akibat pemutihan itu sebesar Rp114,84 miliar yang terdiri dari pembebasan BBN-II sebesar Rp 110,7 miliar dan pembebasan denda Rp 4,09 miliar.

Menurutnya tingginya penerimaan pajak ini menjadi acuan tentang kesadaran masyarakat yang meningkat untuk membayar pajak. Selain itu program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki banyak tunggakan. “Rata-rata masyarakat ini memilih menunggu program pemutihan karena mereka hanya membayar kewajiban pajaknya saja tanpa harus membayar denda,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Meningkat, Gubernur Khofifah Minta Para Lansia dan Pasien Komorbid Segera Vaksinasi Booster dan Tetap Prokes Selama Berlibur

Bapenda Jatim, juga mendekatkan dan memudahkan layanan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Seperti halnya layanan Payment Point Online Bank (PPOB) di salah satu minimarket yang telah dimanfaatkan 9.330 wajib pajak selama pemutihan. Hasilnya, layanan PPOB tersebut telah berkontribusi terhadap penerimaan sebesar Rp 4,1 miliar.

“Tanpa layanan yang berkualitas dan menyebar luas, kita tidak mungkin dapat optimal melayani masyarakat. Terbukti, pada hari terakhir pemutihan, Sabtu 14 Desember lalu kita mampu melayani 43.509 wajib pajak hanya sampai pukul 11.00 dan jumlah itu terus meningkat hingga malam hari,” tutur Boedi.

BACA JUGA: Bapenda Jatim Gelar Pengobatan Gratis di Kediri  

Peningkatan layanan terhadap wajib pajak, kata dia, menjadi salah satu prioritas yang ditegaskan Gubernur Jatim melalui tagline CETTAR (Cepat, Efektif, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif).

Selain penerimaan pajak, pemutihan ini diakui Boedi juga telah berhasil menarik kendaraan dari luar provinsi untuk masuk di Jatim. Selama pemutihan berjalan, sebanyak 19.984 obyek kendaraan dari luar provinsi didaftarkan ke Jatim. Mutasi tersebut terdiri dari 4.935 unit kendaraan roda 2 dan 15.049 unit kendaraan roda 4.

“Kita terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan. Baik yang melalui KB Samsat, Samsat drive thru, PPOB, Samsat Keliling, dan layanan jemput pajak lainnya yang langsung terjun ke masyarakat,” paparnya.

Diketahui program pemutihan ini dimulai 23 September hingga 14 Desember. Boedi menyebut pemutihan bagian daripada upaya pemprov Jatim untuk membuat bagaimana wajib pajak senang membayar pajak. “Di sinilah peran pemerintah dengan memberikan insentif kebijakan membebaskan denda-denda tersebut,” pungkasnya. (kominfo/kj6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.