Bawaslu Buka Posko Layanan Pengaduan Seleksi PPK Yang Digelar KPU Kota Blitar

oleh -809 Dilihat
Bambang Arintoko, Ketua Bawaslu Kota Blitar.

KILASJATIM.COM, Blitar – Pembukaan posko bertujuan untuk mengantisipasi dan menghimpun informasi serta laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran saat proses pembentukan PPK sesuai arahan Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Timur.

Bambang Arintoko, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar saat ditemui di kantornya, Rabu, (05/02/2020) siang mengatakan ada beberapa hal yang patut dicermati saat proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung, diantaranya usia pendaftar, pendidikan, periode keanggotaan menjadi PPK, PPS dan KPPS bagi yang pernah menjabat, termasuk status terkini keanggotaan partai dan tim sukses calon PPK yang lolos tes CAT.

BACA JUGA: Dinas Perhubungan Jalin Sinergitas Bersama 10 OPD di Kota Blitar

Bambang Arintoko menambahkan, pihaknya mempersilahkan warga yang mendapati adanya calon PPK yang dicurigai melanggar ketentuan seperti calon PPK ternyata mantan terpidana, calon PPK yang memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu atau Pilkada, calon PPK yang pernah menjadi penyelenggara Pemilu atau Pilkada tetapi di sanksi bisa langsung datang ke Kantor Bawaslu Kota Blitar di Jalan Tanjung 24 jam nonstop dengan membawa bukti kredibel.

“Kita buka posko sesuai dengan arahan dari pusat, untuk memastikan rekrutmen berjalan sesuai dengan ketentuan,” jelas Bambang.

Selain membuka posko di Kantor Bawaslu Kota Blitar juga menginstruksikan semua Panwascam untuk membuka posko yang sama di masing-masing kantor kecamatan. (hms/kj20)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Serahkan SK ASN, Bupati Salwa Arifin Harap Bisa Melayani Masyarakat

No More Posts Available.

No more pages to load.