KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Mantan Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko, bersiap untuk kembali bertarung di Pilkada Banyuwangi 2024. Kali ini, dia berencana mencalonkan diri sebagai calon bupati (cabup) dengan menggandeng Zainuri sebagai calon wakil bupati (cawabup) melalui jalur independen.
Pada Minggu (12/5), Yusuf dan Zainuri bersama sejumlah relawan datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi untuk mendaftar sebagai pasangan calon. Namun, upaya mereka menemui kegagalan karena berkas pendaftaran mereka ditolak oleh KPU dengan alasan tidak memenuhi persyaratan.
Ari Mustofa, Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, menjelaskan bahwa pasangan Yusuf-Zainuri tidak membawa berkas yang diperlukan untuk pendaftaran jalur perorangan. Dua berkas fisik yang harus diserahkan adalah B-dukungan dan rekapitulasi dukungan, yang seharusnya didapat setelah mereka menginput data dukungan masyarakat melalui aplikasi Silon.
Namun, pasangan ini hanya membawa berkas fisik formulir dukungan, sementara berkas yang seharusnya dilampirkan secara digital tidak mereka bawa.
Yusuf-Zainuri mengakui bahwa mereka tidak membawa berkas yang disyaratkan karena mengalami kesulitan dalam menginput data formulir dukungan ke aplikasi Silon. Menurut Yusuf, masalahnya terletak pada persyaratan harusnya memasukkan alamat email dan nomor telepon pendukung.
Meskipun demikian, mereka tetap berniat mendaftar ke KPU Banyuwangi hanya dengan membawa berkas formulir dukungan secara fisik. Mereka datang pada hari terakhir pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur perorangan.
Yusuf mengklaim telah mengantongi dukungan dari 87.210 warga Banyuwangi, sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Namun, mereka juga memiliki cadangan dukungan.
Setelah pendaftarannya ditolak, pasangan tersebut mengajukan keberatan kepada KPU Banyuwangi, berharap agar KPU dapat menerima pendaftaran mereka berdasarkan syarat yang mereka bawa.
KPU Banyuwangi memberikan batas waktu pendaftaran jalur independen hingga pukul 23.59 WIB. Yusuf-Zainuri dipastikan gagal maju sebagai calon bupati-wakil bupati Banyuwangi jika tidak menyerahkan syarat pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan. (rur)