Wartawan Kecam Aksi Arogan Kabag Protokol Pemkab Bojonegoro

oleh -550 Dilihat
Kepala Protokoler dan Komunikasi Pemkab Bojonegoro, Triguno

KILASJATIM.COM, Bojonegoro – Wartawan yang tergabung dalam sejumlah organisasi mengecam tindakan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pemkab Bojonegoro, Triguno, yang dianggap arogan dan kasar terhadap sejumlah wartawan yang sedang melakukan liputan.

Ketua Forum Jurnalis Televisi Bojonegoro (FJTB) Bambang Yulianto menyebut aksi tersebut sudah tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pejabat pemerintah, terutama dibidang protokoler.

“Triguno tak segan-segan menolak diwawancarai bahkan mengusir sejumlah wartawan dari beberapa media lokal dan nasional saat hendak melakukan konfirmasi kepadanya,” ujar Bambang Minggu, (27/10/24).

Dia menceritakan kronologi kejadian tindakan kasar yang menimpa dirinya pada Kamis (24/10) kemarin, saat itu dia dan sejumlah wartawan hendak mengkonfirmasi terkait keberadaan Penjabat Bupati Bojonegoro Adriyanto yang kabarnya sedang berada di luar negeri. Bukannya memberikan jawaban, justru Triguno balik bertanya kepada wartawan.

“Untuk apa tanya keberadaan PJ,” ujar Bambang menirukan ucapan Triguno.

Tak hanya itu, setelah pertanyaannya dijawab oleh wartawan bahwa konfirmasi tersebut untuk bahan pemberitaan, namun justru Triguno meminta maaf jika dia tak bisa memberikan jawaban terkait pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Bahkan setelah itu Triguno mengangkat tangannya sambil meminta wartawan untuk keluar meninggalkan ruangan.

Tindakan tersebut sempat memicu sedikit insiden keributan di dalam ruangan antara wartawan dengan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi pimpinan pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Keributan berlanjut ke pintu ruangan sebelum akhirnya mereda setelah para wartawan meninggalkan gedung pemkab Bojonegoro.

Sebelumnya, para wartawan ini mendapatkan informasi bahwa PJ Bupati Bojonegoro Adriyanto sedang berada di luar negeri. Padahal sesuai surat edaran kementrian dalam negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024, melarang penjabat kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri. Atas informasi itulah para wartawan bermaksud mengkonfirmasi kebenarannya.

Baca Juga :  Launching Kampung Pendidikan, Risma Ajak Arek Suroboyo Guncang Dunia dengan Prestasi 

Bambang menegaskan, tindakan itu merupakan bagian dari pembungkaman media sekaligus sebagai bentuk ketidaktransparanan dalam penyelenggaraan roda pemerintahan.

“Kami mengecam keras atas tindakan arogansi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah Kabupaten Bojonegoro tersebut,” tegasnya.

Sementara itu ulah tak baik ini juga menarik perhatian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro. M. Suaeb, ketua AJI Bojonegoro menyebutkan bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers. Di pasal 18 dijelaskan, pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik bisa diproses pidana.

“Siapapun yang menghambat kerja jurnalistik, bisa diproses hukum,” katanya.

Selain itu Suaeb yang juga pemimpin redaksi media lokal terkemuka di kabupaten Bojonegoro ini menegaskan, jika informasi kepergian PJ Bupati ke luar negeri itu benar adanya maka sangat berpotensi melanggar surat edaran Kemendagri. Sebab ia bisa dinilai abai terhadap perkembangan situasi politik di kabupaten Bojonegoro yang belakangan ini terjadi kekisruhan menyusul gagalnya KPU dalam menyelenggarakan debat cabup dan cawabup beberapa hari yang lalu. (HAD)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.