Kilasjatim.com, Sidoarjo – Warga Sukodono, Iswanto (44), mengapresiasi pelayanan Kementerian Agama (Kemenag) Sidoarjo yang memberikan informasi jelas dan bantuan terkait proses pembatalan keberangkatan haji almarhumah ibunya, Suparmi, yang sebelumnya sakit dan kemudian meninggal dunia.
Iswanto mengungkapkan bahwa ia disambut dengan baik oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sidoarjo, Khoidar, yang memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur pembatalan haji bagi ahli waris.
“Alhamdulillah, saya disambut dengan sangat baik oleh Pak Khoidar. Saya jadi tahu persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk proses pembatalan keberangkatan ibu saya,” ujar Iswanto.
Proses Pembatalan Haji Ahli Waris
Khoidar menjelaskan bahwa pembatalan keberangkatan haji merupakan hak masyarakat, terutama jika calon jamaah meninggal dunia sebelum keberangkatan. Prosesnya harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan mengajukan permohonan resmi dan melengkapi sejumlah dokumen.
“Untuk pembatalan, ahli waris perlu membawa dokumen seperti Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), bukti Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) asli, fotokopi KTP almarhum/almarhumah dan semua ahli waris, serta akta kematian yang telah dilegalisir,” jelas Khoidar.
Selain itu, ahli waris juga harus melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi buku tabungan haji almarhum, serta surat kuasa dari semua ahli waris.
“Setelah semua berkas lengkap, kami akan memprosesnya melalui aplikasi resmi. Jika ada dokumen yang hilang, bisa dilampirkan surat kehilangan dari kepolisian setempat. Proses pencairan dana biasanya memakan waktu sekitar satu minggu hingga satu bulan,” tambahnya.
Hindari Oknum Tidak Bertanggung Jawab
Khoidar juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam mendaftar haji. Ia menegaskan agar pendaftaran dilakukan langsung di bank resmi yang bekerja sama dengan Kemenag, bukan melalui perantara atau oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan pernah mendaftar melalui oknum. Datanglah langsung ke bank yang ditunjuk agar prosesnya resmi dan aman,” tegas Khoidar.
Iswanto pun memberikan pesan serupa kepada masyarakat yang hendak mendaftar atau membatalkan haji.
“Saya berharap ahli waris yang ingin mengurus pembatalan atau mendaftar haji tidak ragu untuk datang langsung ke kantor Kemenag. Jangan sampai salah langkah. Daftar langsung ke bank agar prosesnya resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Iswanto.
Dengan informasi yang lengkap dan pelayanan yang baik dari Kemenag Sidoarjo, Iswanto merasa terbantu dalam menyelesaikan proses pembatalan haji almarhumah ibunya. (TAM)