Foto – Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i
KILASJATIM.COM, Jakarta – Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, memastikan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kementerian Agama (Kemenag) resmi dibubarkan. Kebijakan ini berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Presiden tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Menurut Syafi’i, seluruh aset dan personel Ditjen PHU kini dialihkan sepenuhnya ke Kementerian Haji dan Umrah. Dengan demikian, Kemenag tidak lagi memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan ibadah haji.
“Seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji harus dialihkan 100 persen ke Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian Agama hanya berperan memberi dukungan teknis selama masa peralihan,” ujar Syafi’i kepada wartawan usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan, sebagian besar pegawai Ditjen PHU akan dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah, menyesuaikan kebutuhan struktur organisasi baru tersebut. Proses peralihan akan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu pelayanan jemaah.
“Proses pemindahan pegawai dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan tetap menjaga profesionalitas dalam pelayanan,” tambah Syafi’i.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa masa transisi akan difokuskan pada pengalihan aset dan sumber daya manusia (SDM).
“Semua aset perhajian yang selama ini dikelola Kementerian Agama menjadi milik Kementerian Haji dan Umrah. Proses transisi SDM akan dilakukan secara ketat dan bertanggung jawab,” kata Dahnil di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (25/5/2025).
Dahnil menjelaskan, pembentukan kementerian baru ini merupakan amanat undang-undang yang menegaskan adanya pergeseran struktur kelembagaan di sektor penyelenggaraan ibadah haji. Tujuannya, untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan pelayanan jemaah haji secara menyeluruh.
“Kementerian Haji dan Umrah dibentuk untuk memperkuat tata kelola dan memastikan seluruh pelayanan haji lebih profesional, transparan, dan terintegrasi,” tegasnya.
Dengan pembentukan kementerian baru tersebut, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dapat berjalan lebih efisien dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan bagi jemaah Indonesia.(den)









