KILASJATIM.COM, Surabaya – Wali Kota Eri Cahyadi akan mengawal pengembalian 108 ijazah yang ditemukan penyidik Polda Jatim di rumah bos CV Sentosa Seal.
Eri mengaku akan berkoodinasi dengan pengacara puluhan korban dan Polda Jatim pasca penetapan tersangka Jan Hwa Diana dalam kasus penggelapan ijazah.
“Kita akan berkoordinasi dengan pengacara korban dan Polda Jatim mekanisme pengembalian ijazah dan diterima oleh pemilik ijazah,” kata Eri saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).
Dengan terkuaknya kasus penahanan ijazah, Eri berharap kasus tersebut bisa menjadi cermin serta pelajaran bagi semua pihak dan pengusaha di Surabaya agar tidak membuat gaduh kota yang dipimpinnya.
“Sudah sering saya ngomong, jangan buat Surabaya gaduh. Kalau gaduh ya pasti saya selesaikan,” tegas Eri.
Sebelumnya, bos CV Sentosa Seal Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah eks karyawannya. Penetapan tersangka ini buntut setelah penyidik Polda Jatim memnemukan 108 ijazah di rumah Jan Hwa Diana.
Diana sendiri sebelumnya sudah menjadi tersangka bersama suaminya Hendy dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan kasus pengrusakan mobil. (cit)