KILASJATIM.COM, Surabaya – Wali Kota Eri Cahyadi memastikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektar diatas laut bukan wilayah Surabaya tetapi masuk wilayah perairan Sidoarjo.
Bahkan Eri mengaku sejak mendengar berita adanya sertifikat HGB seulas 656 hektar, dirinya langsung berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Awalnya semua menyebut berada di perairan Surabaya, tetapi setelah saya cek ke teman teman (BPN) itu masuknya di wilayah Sidoarjo dan sekali lagi bukan di Surabaya tapi di Sidoarjo,” ungkap Eri, Selassa (21/1/2025).
Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini menegaskan jika pesisir Surabaya akan tetap menjadi ekosistem mangrove sebagai dinding alami penahan abrasi dari air laut serta ekosistem satwa.
“Sekali saya katakan tidak ada, karena pesisir Surabaya tetap kita pertahankan sebagai ekosistem mangrove sesuai dengan RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya menjadi dasar pengembangan wilayah,” tegas politisi PDIP Surabaya ini.
Perlu diketahui, sebuah lahan seluas 656 hektar telah memiliki surat HGB, alas lahan ini diatas laut. Temuan ini diunggah seorang dosen pengajar Universitas Airlangga (Unair) Thantowy Syamsuddin melalui akun X miliknya @thanthowy pada Minggu (19/1) kemarin.(cit)