KILASJATIM.COM, Surabaya – Episode drama penahanan ijazah oleh perusahaan terus berlanjut. Tak ingin masalah penahanan ijazah berulang, Pemkot Surabaya membuka posko aduan bagi pekerja.
Ketiga posko itu masing-masing ada di Balai Kota Surabaya, Kantor Disnaker Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.
“Posko mulai dibuka besok Jumat (18/4) hingga 3 bulan kedapan,” kata Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Kamis (17/4/2025).
Ia menegaskan, setiap laporan akan ditangani sesuai peraturan yang berlaku.
Posko ini diharapkan mampu menjadi ruang penyelesaian tanpa memicu konflik tambahan.
“Kadang satu sama lain saling mengklaim kalau mereka benar. Posko ini untuk menyelesaikan masalah tanpa adanya kegaduhan.” ujar Eri.
Sementara Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa posko akan menerima semua laporan, selama perusahaan yang dilaporkan berada di Kota Surabaya.
“Semua laporan akan diterima, kalau punya bukti lebih baik. Setelah laporan, kami akan klarifikasi apakah betul ijazahnya ditahan oleh perusahaan,” jelas Zaini.
Ia memastikan, identitas pelapor akan dirahasiakan dan proses klarifikasi terhadap perusahaan akan dilakukan secara terbuka.
“Kami akan merahasiakan identitas pelapor dan melakukan konfirmasi kepada perusahaan, apakah benar ini karyawannya atau tidak. Kalau mereka mengakui, Alhamdulillah bisa segera diselesaikan,” tutup Zaini. (cit)