Wajib Pajak Keluhkan Sistem Coretax, DJP Berikan Penjelasan Lengkap

oleh -738 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang melakukan investigasi mendalam terkait keluhan yang ramai di media sosial mengenai sulitnya login dan kendala dalam mengunggah faktur pada sistem Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa investigasi ini dilakukan untuk memastikan penyebab utama dari gangguan tersebut.

“Kami memprioritaskan kenyamanan dan kelancaran layanan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, tim kami bekerja keras untuk menyelesaikan isu ini secepat mungkin,” ujar Dwi dalam keterangannya pada Senin (6/1/2025).

Dwi juga mengungkapkan bahwa DJP telah mengaktifkan berbagai kanal komunikasi seperti hotline dan pusat bantuan (helpdesk) untuk membantu wajib pajak yang mengalami kendala secara langsung.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. Informasi lebih lanjut mengenai progres penanganan akan segera kami sampaikan melalui saluran resmi DJP, termasuk media sosial dan situs web kami. Terima kasih atas pengertiannya,” tambahnya.

Sebagai upaya mendukung pengguna sistem Coretax, DJP terus melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak melalui berbagai metode.

Program sosialisasi tersebut meliputi pendekatan langsung melalui edukasi tatap muka, serta metode tidak langsung satu arah seperti podcast, artikel pajak, dan konten media sosial. Selain itu, DJP juga menyelenggarakan program tidak langsung dua arah, seperti sesi live Instagram di akun @ditjenpajakri dan talkshow di radio maupun televisi.

Untuk membantu wajib pajak belajar secara mandiri, DJP telah menyediakan 55 video tutorial dan 19 buku panduan terkait penggunaan Coretax. Materi tersebut dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen DJP dalam memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak sekaligus memastikan sistem Coretax dapat digunakan secara optimal. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Simak Format NPWP Baru, Efektif Mulai 1 Januari 2024

No More Posts Available.

No more pages to load.