Wabup Jember Serahkan 273 Sertifikat Izin di Bidang Kesehatan  

oleh -711 Dilihat
Wakil Bupati Jember, Drs. KH. Abdul Muqit Arief, menyerahkan 273 sertifikat izin kepada 273 pemohon perizinan.

KILASJATIM.COM, Jember – Wakil Bupati Jember, Drs. KH. Abdul Muqit Arief, menyerahkan 273 sertifikat izin kepada 273 pemohon perizinan. Penyerahan berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat, 13 Desember 2019.

Sertifikat izin yang diserahkan terdiri dari 10 izin praktek teknik kefarmasian, 6 izin praktek apoteker, 6 izin praktek tenaga gizi, 4 izin praktek perekam medis, 7 izin klinik rawat inap dan rawat jalan, 1 izin penyelenggaraan klinik kecantikan, dan 1 izin laboratorium klinik.

Kemudian, 1 izin operasional rumah sakit, 1 izin praktek fisioterapis, 50 izin praktek dokter, 34 izin praktek perawat, 140 izin praktek bidan, 10 izin praktek ahli teknologi laboratorium medik, dan 2 izin praktek terapis gigi dan mulut.

“Diharapkan dengan diserahkan izin praktek bidan, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya ini dapat menggugah masyarakat untuk hidup sehat,” kata wabup di awal sambutannya.

BACA JUGA: Lantik 13 Kades, Bupati Jember Ingatkan Sinergi Sejahterakan Rakyat   

Wabup juga menilai sertifikat perizinan menunjukkan hal positif dalam rangka penanganan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Jember. “Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat,” terangnya.

Bagi pemegang izin, perizinan itu diharapkan bukan sekedar legal formal dalam menjalankan usaha. “Tetapi menjadi momentum untuk berkiprah dan mengabdi di bidang kesehatan. Supaya banyak yang bisa dilakukan untuk mengatasi persoalan-persoalan kesehatan di Kabupaten Jember,” tuturnya.

Terkait dengan proses pengajuan perizinan, wabup meminta untuk mengurus sendiri dengan datang langsung ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dengan membawa persyaratan lengkap. “Maka kepengurusan izin akan efektif dan tidak akan lama,” imbuhnya.

Proses perizinan jika melalui pihak lain bakal memakan biaya tinggi dan berbelit-belit. Harus dihindari mengurus izin melalui pihak-pihak lain.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Hafidz Turut Doakan Jatim badai Covid-19 Selesai

BACA JUGA: Pengurus Baru HIPMI Jember Intenskan Komunikasi dengan Pemerintah  

Penyerahan sertifikat izin secara langsung, terang wabup, bertujuan untuk menghindari orang-orang yang kurang bertanggungjawab.

Pengurusan izin, tegas wabup, harus bebas dari pungli untuk membangun pemerintahan yang bersih. Karena itu sertifikat izin dipastikan bisa sampai langsung ke tangan para pemohonnya.

Sertifikat izin ini akan dievaluasi dalam pelaksanaannya di lapangan. Karena itu, pelaksanaan di lapangan oleh pemohon bisa sesuai dengan peraturan. (hms/kj16)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.