Vonis Jaksa Pinangki Picu Polemik, Ini Kata Ahli Hukum Unair

oleh -569 Dilihat


SURABAYA, KILASJATIM.COM – Majelis banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (14/6/2021) memangkas vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun. Putusan banding tersebut mengurangi vonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021.

Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. tas vonis tersebut, kejaksaan memutuskan tidak akan mengajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan putusan Pinangki sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu empat tahun. Tak pelak, pengurangan pidana tersebut menimbulkan pro dan kontra dan ada dugaan “ Kejaksaan Agung” ikut bermain dalam penentuan vonis tersebut.

Ahli hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Dr Nur Basuki Minarno SH, Mhum mengatakan,  dugaan “Kejaksaan Agung” ikut bermain terkait dengan vonis di PT DKI Jakarta tidak beralasan hokum. Pasalnya, berat ringannya putusan itu wewenang hakim. Sementara yang mempunyai hak atau kepentingan terhadap putusan tersebut adalah Pinangki secara pribadi.

“Jaksa mengajukan tuntutan pidana 4 tahun penjara, tetapi oleh majelis hakim diputus pidana penjara 10 tahun. Jelas dalam posisi ini jaksa tidak akan mengajukan banding. Bagaimana dengan Pinangki? Tentu Pinangki sebagai Terdakwa keberatan atas keputusan tersebut sehingga Pinangki mengajukan banding,” kata Basuki, Rabu (14/7/2021).

Jaksa, kata dia, bertugas menuntut, mengajukan upaya hukum, dan melaksanakan eksekusi. Sejauh yang dia ketahui, jika putusan hakim kurang dari 2/3 tuntutannya, maka jaksa akan mengajukan upaya hukum. Dalam perkara Pinangki, putusan pidana di PT, sama jumlahnya dengan tuntutan jaksa. “Sehingga tidak logis dan tidak beralasan untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Dan lagi alasan untuk mengajukan kasasi syaratnya telah ditentukan secara limitatif sebagaimana Pasal 253 KUHAP,” katanya.

Baca Juga :  Saksi Karyawan Terdakwa Akui Adanya Pemesanan Kayu oleh Korban

Terkait rasa keadilan atas vonis tersebut, Basuki menilai, tidak ada batasan yang jelas. Bahkan, hal ini selalu menjadi diskursus yang tidak berujung. Menurutnya, pidana 4 tahun penjara bukanlah pidana yang ringan. Tentunya jaksa mempunyai pertimbangan tertentu hingga menuntut pidana 4 tahun penjara.

“Memang kasus jaksa Pinangki menjadi perhatian masyarakat. Namun, jika kita fair untuk memberikan penilaian atas kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kasus korupsi besar, Kejaksaan Agung mempunyai kinerja yang sangat bagus,” terangnya. kj1

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.