Virus Corona Membuat 1.923 Pekerja Jatim Di-PHK

oleh -531 Dilihat
Ilustrasi.

KILASJATIM.COM, Surabaya – Covid-19 telah memukul sektor industri di Jatim. Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan data bahwa ada sebanyak 1.923 pekerja di-PHK dan 16.086 pekerja yang dirumahkan di Jatim.

“Total ada 29 perusahaan di Jatim. Paling banyak perhotelan dan tersebar di beberapa daerah di Jatim, seperti Banyuwangi, Kota Batu dan lainnya,” katanya saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (7/4/2020) malam.

Ke-29 perusahaan tersebut di antaranya ada di Banyuwangi satu perusahaan, Jombang 1 perusahaan, Gresik 3, Lamongan 3, Ngawi 1, Kota Blitar 2, dan Kota Batu 1.

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto menambahkan, sesuai hasil yang dikoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tidak semua pekerja yang di-PHK statusnya adalah pegawai, tapi merupakan mitra kerja.

BACA JUGA: Waspada Corona, Kemenkumham Jatim Distribusikan APD ke Lapas dan Rutan  

Dia mencontohkan, saat pihaknya bertemu dengan Organda dan pelaku transportasi. Ketika disampaikan ada program seperti Pra Kerja dan insentif bagi yang terkena PHK dan dirumahkan, ternyata para sopir tersebut statusnya mitra kerja.

“Nah, karena dia mitra, maka menurut aturan dari ketenagakerjaan, bahwa ini untuk yang memiliki hubungan kerja atau kontrak yang ikut pada ketenagakerjaan,” ujarnya seperti dilansir beritajatim.com, Rabu 8 April 2020.

Namun hingga kini, lanjut Emil, pihaknya masih terus mendata. Dia hanya memastikan bahwa jumlah pekerja yang dirumahkan, masih jauh lebih banyak dibandingkan yang terkena PHK.

“Jadi, belum PHK dan kita harapkan tidak sampai PHK. Tetapi dirumahkan pun, data ini kita sampaikan kepada Kemenaker untuk bisa mendapatkan program yang dikelola, salah satunya Pra Kerja sebagai insentif,” jelasnya.

Baca Juga :  Intensitas Hujan Tinggi, Wabup Tinjau Sejumlah Titik Rawan Banjir di Lumajang

BACA JUGA: DPRD-Pemprov Sepakat APBD 2020 Untuk Penanganan Virus Corona

Apakah yang dirumahkan tetap akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran nanti? Menurut Emil, hal itu masih dibahas di tingkat pusat. Ada yang mengatakan bisa ditunda dan sebagainya, tapi provinsi tetap mengikuti posisi yang ada di Kemenaker.

“Sampai terakhir, Kemenaker posisinya bahwa THR itu boleh ditunda, asal ada kesepakatan dengan pekerja. Itu posisi dari pusat, karena diatur di pusat,” pungkasnya. (bjt/kj9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News