Utamakan Kebutuhan Nasional, Mendag Terbitkan Permendag 22 Tahun 2022 Larang Ekspor Bahan Baku dan Produk Migor

oleh -381 Dilihat

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. (dok humas)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Larangan sementara tersebut tertuang dalamPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.

Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga
kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, menindaklanjuti arahan Presiden, kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat indonesia.

“Keputusan ini diambil dengan sangat seksama, memperhatikan
perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” tegas Muhammad Lutfi.

Larangan sementara, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” imbuhnya.

Terhadap eksportir yang melanggar ketentuan, Mendag Lutfi menegaskan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” tandas Lutfi seraya menyebut, kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Baca Juga :  PTPN X Optimalkan Lahan dengan Tanam Kedelai

“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan. Saya harap kita
semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong royong/bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia,” papar Lutfi. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.