KILASJATIM.COM, Surabaya: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Surabaya mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan perlindungan hukum bagi 17.620 guru di Kota Surabaya. Usulan tersebut diajukan oleh Wakil Sekretaris PDI-P Surabaya, Achmad Hidayat, yang secara langsung menyerahkan artikel ilmiah terkait pentingnya perlindungan guru kepada Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, pada Kamis.
“Perda ini akan menjadi payung hukum penting bagi para guru yang sering kali menghadapi tantangan hukum saat menjalankan tugasnya,” ujar Achmad. Berdasarkan data yang disampaikannya, Surabaya memiliki 5.756 guru SD Negeri dan 2.815 guru SMP Negeri, serta 5.564 guru SD dan 3.485 guru SMP di sekolah swasta.
Usulan Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi guru SD dan SMP sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota Surabaya. “Guru harus merasa aman dalam mendidik, tanpa rasa khawatir akan kriminalisasi,” kata Achmad. Ia menambahkan bahwa kasus kriminalisasi guru yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, seperti di Konawe, Sidoarjo, dan Rejang Lebong, menjadi perhatian penting dalam perlunya regulasi perlindungan yang lebih relevan di tingkat daerah.
Salah satu kasus terbaru yang terjadi di Konawe melibatkan seorang guru yang dilaporkan oleh orang tua siswa setelah memberikan tindakan disiplin. “Fenomena ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk kebijakan perlindungan yang lebih spesifik di tingkat daerah,” lanjutnya. PDI-P Surabaya menilai bahwa Perda ini dapat mengakomodasi kebutuhan sosial dan budaya setempat dengan memberikan prosedur pelaporan yang mudah serta pendampingan hukum bagi guru.
Selain itu, Achmad juga berharap agar dinas pendidikan daerah dapat memfasilitasi mediasi antara guru dan orang tua siswa untuk mencegah potensi kriminalisasi akibat kesalahpahaman.
Menanggapi usulan ini, Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, memberikan tanggapan positif dan menyatakan komitmennya untuk mendukung Perda Perlindungan Guru. “Perlindungan terhadap guru adalah tanggung jawab kita bersama, dan ini adalah langkah nyata untuk memastikan mereka dapat bekerja dengan aman,” ujar Adi. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya memasukkan usulan ini ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Surabaya.
Usulan Perda ini muncul setelah sejumlah kasus kriminalisasi guru di beberapa daerah menyoroti perlunya regulasi perlindungan di tingkat lokal. Adi menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh agar Perda ini segera terwujud dan diimplementasikan di Surabaya. “Kami di DPRD Surabaya akan bekerja keras mengawal usulan ini agar segera masuk dalam Prolegda. Guru harus merasa aman dan didukung saat menjalankan perannya,” tutupnya.(den)