Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Halangi Tim Regsosek? 

oleh -895 Dilihat

KILASJATIM. COM, MALANG: Di sah kanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, diharapkan tidak mempersulit Tim Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Badan Pusat Statistik dalam pencarian data selama pelaksanaan sensus.

“Adanya Undang-Undang tersebut membuat orang berhak tidak mau memberikan data dirinya. Ini sangat merugikan, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan atau pemberian bantuan lain, ” kata Statistisi Ahli Muda BPS Jatim, Evy Trisusanti, dalam acara Workshop Wartawan Dalam Rangka Publisitas ST (Survei Pertanian) (Regsosek) di Hotel Harriss Malang,  Selasa (13/12).

Sementara dalam survei, data NIK dan Nomer Kartu Keluarga harus sama, meski namanya bisa sama. Jika semua data terkumpul seluruhnya akan disimpan sebagai data sektoral nasional. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kepentingan membuat kebijakan, dapat diambil sebagai bahan pertimbangan.

Ia menyampaikan sejauh ini dalam sensus penduduk 2020, diketahui dari luas wilayah Jatim 47,8 ribu kilometer persegi, dihuni 851jiwa per kilo meternya. Ada pun jumlah penduduk perempuan mencapai 50,10% dan laki-laki 49,90 %. Sebagian besar didominasi Gen Z 24,80 %, Milenial 24,32 %, Gen X 23.96 % dan baby boomer 14,8%.

“Jumlah usia produktif di Jatim, mendominasi. Ini membantu proses percepatan pemulihan ekonomi, ” tambahnya.

Sementara dalam waktu dekat akan diadakan sensus pertanian 2023. Dimana hasil sensus akan disampaikan secara online. Sensus tersebut terakhir dilakukan pada 2013 lalu. (tiq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Top, Dirut PG Raih Most Popular Leader On Social Media Dalam Ajang Insan PR Indonesia 2019

No More Posts Available.

No more pages to load.