Turunkan Angka Pernikahan Anak, PKK Kabupaten Lumajang Terus Lakukan Sosialisasi

oleh -704 Dilihat
Ketua TP PKK Kabupaten Lumajang, Musfarina Thoriq dalam sebuah acara.

KILASJATIM.COM, Lumajang – Angka pernikahan anak di Indonesia saat ini cukup tinggi. Menurut data UNICEF, di seluruh Indonesia setiap tahunnya terdapat sekitar 340 ribu anak perempuan yang menikah di bawah umur 18 tahun. Sementara 50 ribu lainnya menikah di bawah umur 15 tahun. Dari jumlah tersebut, diantaranya berasal dari wilayah Jawa Timur.

Fakta tersebut tentu menghawatirkan, mengingat pernikahan anak tidak hanya membahayakan anak dan melanggar haknya saja tetapi juga merugikan negara dari sisi ekonomi.

Menyikapi hal tersebut, Ketua TP PKK Kabupaten Lumajang Musfarina Thoriq menjelaskan berdasarkan data pada tahun 2018 di Kabupaten Lumajang angka pernikahan anak masih cukup tinggi. Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh komponen di Kabupaten Lumajang.

“Data tahun 2018 angkanya masih cukup tinggi. 450 kasus pernikahan anak di wilayah utara dan selatan di atas 350 kasus,” terangnya usai menghadiri kegiatan Lokakarya Akhir Open Government Partnership di Paramount ballroom lantai 2 hotel Atria Malang, Kamis (5/3/2020).

BACA JUGA: Dinas Pertanian Lumajang Dampingi Peternak Hadapi Banjir

Lebih lanjut dijelaskan, tingginya angka pernikahan anak di Kabupaten Lumajang dikarenakan berbagai macam faktor terutama sisi tradisi dan budaya dimana masyarakat terutama dari lingkungan pedesaan masih beranggapan bahwa selepas baligh anak sudah dapat untuk di nikahkan.

“Pola pikir masyarakat ini yang musti kita ubah. mereka masih memilih untuk segera menikahkan anaknya,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mengambil langkah bersama OPD terkait melakukan sosialisasi tentang dampak pernikahan anak. Sosialisasi dilakukan mulai dari keluarga hingga lingkup sekolah dan pondok pesantren. Langkah ini dinilai cukup efektif dan mampu menekan jumlah pernikahan anak di Kabupaten Lumajang.

Baca Juga :  Pertama Kali Digelar Pemkot Surabaya, Gemerlap Light Parade Hiasi HJKS ke-730

Upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang tersebut sejalan dengan program pemerintah pusat di mana salah satu target dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB dan SDGs) sebelum tahun 2030 adalah penghapusan pernikahan anak, pernikahan dini dan pernikahan paksa. Di sisi lain pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah sepakat untuk mencapai target ini di seluruh kabupaten dan kota. (kominfo/kj/13)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.