KILASJATIM.COM, Lumajang – Pemkab Lumajang mengumunkan ada tujuh kecamatan kategori zona merah. Kecamatan tersebut rawan penyebaran virus corona atau Covid-19. Selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat mengeluarkan maklumat soal salat Jumat diganti salat zuhur di zona merah tersebut.
“Hasil kajian kami ada tujuh kecamatan rawan penyebaran covid-19,” kata Bupati Lumajang, Thoriqul Haq di lobi Pemkab Lumajang seperti dilansir beritajatim.com, Kamis (2/4/2020).
Menurut dia, dari perkembanganya banyak ditemukan warga yang ODP (orang dalam pantauan) dan pendatang baru yang menjadi orang dalam risiko (ODR). “Kami perlu melakukan penanganan khusus pencegahan di tujuh wilayah itu,” paparnya.
Tujuh kecamatan yang masuk zona merah dan perlu penanganan khusus yakni, Lumajang, Sukodono, Randuagung, Kedungjajang, Tempeh, Pasirian dan Kedungjajang.
BACA JUGA: Polres Lumajang Dirikan Bilik Disinfektan
Ketua MUI Lumajang KH Achmad Hanif menjelaskan bahwa untuk daerah yang penyebaran covid-19 tidak terkendali dapat mengancam jiwa. MUI memutuskan peniadaan salat Jumat di daerah itu dan wajib menggantinya dengan salat zuhur hingga keadaan normal.
“Mudah-mudahan tidak ada masalah. Ini bukan berarti salat Jumat menjadi tidak wajib, tetapi kondisinya adalah prioritas menyelamatkan jiwa,” jelasnya
Untuk aktifitas ibadah lain seperti salat rawatib juga tidak dilaksanakan berjamaah di masjid maupun musala yang berada di wilayah zona merah maupun zona potensi merah. Namun demikiam, takmir masjid maupun musala tetap mengumandangkan azan. “Ini semua demi keselamatan jiwa kita,” ujarnya. (bjt/kj7)