TPDI Sayangkan RPerpres Libatkan TNI Dalam Atasi Aksi Terorisme, DPR RI Harusnya Menolak

oleh -348 Dilihat

 

Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat Peradi,

KILASJATIM.COM, Surabaya  – TAP MPR VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Polri, secara tegas telah memisahkan peran TNI dan Polri masing-masing dengan UU tersendiri, guna memenuhi agenda reformasi ditanggapi serius Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi

Dikatakan Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, pengaturan peran TNI dalam pasal 43i  UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, merupakan sebuah anomali dalam pembentukan UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Anomali yang paling serius dan masih berlanjut terjadi adalah pada saat ini, dimana Pemerintah justru menyiapkan RPerpres Tentang Peran dan Fungsi TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, sebagaimana saat ini sedang dalam proses disahkan menjadi Perpres oleh DPR sebagai turunan dari Pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar Petrus Minggu (09/08/2020).

Ditambahkan, padahal Terorisme telah menjadi konsensus nasional sebagai suatu Tindak Pidana sebagaimana rumusannya telah diatur di dalam UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, lalu bagaimana jadinya jika TNI ditarik masuk ke dalam aksi Penegakan Hukum yang merupakan domain Polri dengan pijakan Hukum Acaranya adalah KUHAP, tentu tidak boleh dan tidak pada tempatnya TNI ditarik ke dalam ranah penegakan hukum Polri.

“Peran dan fungsi TNI dalam menanggulangi Aksi Terorisme yang mengancam kedaulatan negara dan merongrong kehormatan negara pada bagian hulunya perlu diatur dengan UU tersendiri bukan dengan Perpres, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, berupa tindakan yang melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang, yang menunjukan supremasi TNI dalam tugas-tugas sipil,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Surabaya Ajak Kaum Muda Tumbuhkan Cinta Tanah Air

Rancangan Perpres yang mengatur tentang pelibatan TNI dalam mengatasi masalah terorisme ini sejak awal memang telah menimbulkan kontroversi dan penolakan dari masyarakat.

“Rancangan ini dinilai akan mengancam kehidupan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) karena akan memberikan kewenangan berlebih pada TNI.

“Dalam konteks itu seharusnya pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mengakomodasi masukan masyarakat,” tegasnya.

Ada sejumlah poin yang harusnya terkandung dalam rancangan Perpres tersebut. Menurutnya, tugas operasi militer untuk mengatasi tindak terorisme harus dibatasi hanya berfungsi sebagai penindakan yang sifatnya terbatas seperti menangani pembajakan pesawat, kapal, maupun terorisme di kantor perwakilan negara sahabat.

TNI, sambung dia, tidak perlu memiliki fungsi penangkalan dan pemulihan dalam penanganan aksi terorisme. “Pemberian fungsi penangkalan dan pemulihan sebagaimana diatur dalam draft lama rancangan Perpres terlalu berlebihan dan mengancam negara hukum serta HAM,” ujarnya.

Petrus menilai penggunaan dan pengerahan TNI dalam penanganan terorisme seharusnya juga didasari keputusan politik negara yaitu keputusan presiden dengan pertimbangan DPR. Apalagi, hal ini dianggap telah sesuai dengan Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 jo. Pasal 5 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Keputusan itu harus dibuat secara tertulis oleh Presiden sehingga jelas tentang maksud, tujuan, waktu, anggaran, jumlah pasukan dalam pelibatannya,” tegasnya.

Sangat disayangkan kebijakan Politik Pemerintah yang ingin mengefektifkan fungsi TNI dalam bidang Penangkalan, Penindakan dan Pemulihan Aksi Terorisme pada bagian hulu, tetapi payung hukumnya hanya dengan tambal sulam melalui sebuah Perpres, sebagai kebijakan dan keputusan politik negara guna memenuhi ketentuan pasal 43i Undang-Undang No. 5 Tahun 2018, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Presiden Jokowi seharusnya secara kesatria menarik kembali R-Perpres Tentang Peran dan Fungsi TNI sebagai kebijakan Politik Negara, dan segera menggantinya dengan usul RUU Tentang Peran TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Dengan demikian, maka posisi TNI dalam melaksanakan peran dan fungsi Mengatasi Aksi Terorisme, tidak tumpang tindih dan tidak mengganggu kohesivitas kerja Polri, karena keduanya terpisah  secara organisatoris, operasional dan profesional sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing,” papar Petrus.

Baca Juga :  DPRD Jatim Minta Status JIIPPE sebagai KEK Dikaji Ulang

Hal ihwal tentang tindakan hukum berupa Penangkalan, Penindakan dan Pemulihan Aksi Terorisme pada tataran tertentu mengancam kedaulatan dan kehormatan negara dan bangsa, menjadi tugas mulia TNI sebagai sebuah Organ Negara. Namun demikian perlu diperinci batasan-batasan operasionalnya, syarat-syarat formil dan materil serta pelaksanaannya dengan UU tersendiri atau merevisi UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI, karena belum diatur secara komprehensif. (kj4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.