Tiga Mobil Mewah Dari Perkara Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Dilelang

oleh -442 Dilihat
Ilustrasi.

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo pada Kamis (2/4) akan melelang tiga mobil mewah dari perkara korupsi mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.

“Barang-barang yang dilelang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta seperti dilansir antaranews.com, Sabtu28 Maret 2020.

Lelang itu, kata dia, untuk memaksimalkan pemasukan kas negara melalui pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

“KPK bersama KPKNL Sidoarjo segera akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode open bidding,” ucap Ali.

BACA JUGA: KPK Sadap Bupati Sidoarjo Tanpa Izin Dewas  

Barang-barang yang dilelang tersebut, yaitu satu unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT Tahun 2011, 5.000 cc, warna hitam, nomor polisi B 111 RUE, nomor mesin 11060123054508PS, nomor rangka/NIK/VIN SALLMAME3BA357592, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli, dan satu kunci remote control.

Adapun harga limit mobil tersebut Rp 758.264.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 154 juta.

Selanjutnya, satu unit mobil Mini Cooper 1.6 AT, Tahun 2010, 1.598 cc, warna putih, nomor polisi B 1279 GGY, nomor mesin A0781585, nomor rangka/NIK/VIN WMWMS32060TJ93244, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli.

Serta satu kunci dan satu bundel dokumen terdiri dari Faktur Kendaraan Bermotor PT Tareo Utama Karya beserta Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor dan Vehicle Identification Number.

Baca Juga :  KPU Tuban Umumkan Jadwal Pencoblosan Pilkada 2020

BACA JUGA: PGN Kembali Raih Penghargaan LHKPN Terbaik dari KPK

Harga limit mobil tersebut Rp 273.231.000 dengan uang jaminan Rp 60 juta.

Terakhir, satu unit mobil Hummer Type H2, Tahun 2010, 6.162 cc, nomor polisi B 11 RRU, warna putih, nomor mesin X9H100807, nomor rangka/NIK/VIN 5GRGN232X9H100807, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli, dan satu kunci.

Harga limit mobil tersebut Rp 1.765.960.000 dengan uang jaminan Rp 360 juta.

Ali mengatakan lelang akan dilakukan pada Kamis (2/4) bertempat di KPKNL Sidoarjo di Jalan Erlangga Nomor 161 Sidoarjo dengan waktu penawaran pukul 14.00-16.00 WIB.

“Bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang,” ucap Ali.

Sebelumnya pada 22 Agustus 2017, Bambang telah divonis hukuman kurungan selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun penjara.

BACA JUGA: KPK dan Pemkab Banyuwangi Ingatkan Warga Patuh Bayar Pajak

Bambang oleh hakim dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Itu, terdakwa juga terjerat Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bambang terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar. (ant/kj7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.