THR 2023 Harus Tepat Waktu, Kalau Telat Ada Denda

oleh -659 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Ida Fauziyah selaku Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) menyampaikan akan melakukan pengawasan pencairan THR tahun 2023 agar tepat waktu.

Bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenakan denda oleh Menaker.

“Pengawasan di lapangan pasti akan dilakukan, Kementerian Ketenagakerjaan terus membuka Satuan Tugas pengawasan pembayaran THR,” kata Ida Fauziyah.

Surat edaran ketentuan pembayaran THR akan segera ditandatangani dan diumumkan ke publik. Dalam surat tersebut terdapat rincian ketentuan pembayaran THR secara lebih detail.

Lebih lanjut Menaker menyebutkan tenggat waktu perusahaan dalam pembayaran THR karyawan yakni H-7.

 “Ya H-7, masih sama dengan ketentuan tahun 2022,” ujar Menaker.

Pernyataan yang diberikan Menaker ini sebelumnya juga telah disampaikan oleh Menhub Budi Karya Sumadi.

“Pada tanggal 18 ini karyawan dipastikan sudah menerima THR,” tutur Menhub.

Hal ini berkaitan dengan perubahan jadwal cuti bersama lebaran 2023 menjadi tanggal 19 sampai 25 April 2023.

Maka dari itu masyarakat bisa mulai melakukan perjalanan atau mudik pada tanggal 18 malam setelah menerima THR. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan telah diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016.

Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan harus membayar THR karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Maka dari itu seharusnya THR dibayarkan pada tanggal 15 April 2023 mengingat libur nasional jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023 menurut SKB tiga menteri.

Permenaker tersebut juga mengatur tentang denda sebanyak 5 persen bagi  perusahaan yang terlambat membayar THR karyawannya. (bbs/fiq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Ucapan Hari Raya Idul Fitri Lengkap dengan Twibbon dan Link Kartu Lebaran

No More Posts Available.

No more pages to load.