KILASJATIM.COM, Surabaya – Polisi lakukan pemeriksaan kejiwaan kepada tersangka Rohmad Tri Hartanto (32) alias RH, tersangka kasus mutilasi mayat yang ditemukan dalam koper di Ngawi.
Tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Uswatun Khasanah (29) serta memutilasi korban kemudian beberapa bagian tubuhnya dibuang dibeberapa lokasi.
“Selain terus kita lakukan pemeriksaan, kami juga lakukan tes kejiwaan terhadap tersangka,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur saat dihubungi, Kamis (30/1/2025).
Jumhur menegaskan akan mengumumkan hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka jika sudah selesai dilaksanakan. “Akan kami umumkan hasilnya, sabar ya,” imbuh Jumhur.
Pemeriksaan tes kejiwaan kata Jumhur bertujuan untuk mengetahui apakah tersangka memiliki indikasi psikopat.
“Kita lakukan pemeriksaan karena sejak pemeriksaan, ekspresi tersangka tampak tenang dan santai dalam menanggapi beragam pertanyaan dari penyidik, tidak ada penyesalan atau ketakutan pasca melakukan pembunuhan. Makanya kita ingin pastikan kejiwaannya,” pungkasnya.
Tersangka RH mengaku sakit hati dan cemburu kepada korban yang sering membawa laki-laki lain ke kamar kos korban. Akibat perbuatan kejinya, RH dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.(cit)