Tersangka Ambruknya SDN Gentong akan Bertambah  

oleh -765 Dilihat
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Ist)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Setelah menetapkan dua pelaksana proyek sebagai tersangka ambruknya SDN Gentong Kota Pasuruan, Polda Jatim juga akan menahan pihak perencana. Dalam hal ini, ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya bertanggung jawab pada pengawasan pengerjaan proyek.

Menurut Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim, pengawasan itu tidak berjalan efektif. Pengerjaan proyek berjalan tanpa pengawasan dan terlaksana tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada.

“PPK yang harusnya bertanggung jawab terhadap komitmen. Kita pastikan bahwa pelaksanaan daripada tindak pidana korupsi ini akan berjalan di Polda Jatim. Bahwa akan ada tersangka baru menyangkut tindak pidana korupsi,” kata Barung seperti dilansir suarasurabaya.net, Selasa (12/11/2019).

Indikasi korupsi ini, kata dia, terungkap dari hasil laboratorium forensik dan hasil ekspose bahan material. Material yang digunakan untuk merenovasi sekolah memiliki kualitas rendah dan berbeda dari yang dianggarkan.

BACA JUGA: Penetapan Tersangka, Polisi Tunggu Hasil Labfor

Terkait siapa yang berpotensi dijadikan tersangka itu, Barung enggan membeberkannya secara detail. Tersangka baru ini diketahui lebih dari satu orang dan akan disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim dalam waktu dekat.

“Kapolda Jatim yang akan melakukan konferensi pers terhadap tersangka baru. Kalau korupsi itu menyebabkan daripada kepentingan publik terganggu. Apalagi ada yang meninggal. Ini putusannya akan lebih berat lagi dari kasus korupsi biasanya,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan dua orang sebagai tersangka. Di antaranya, laki-laki berinisial SE berperan sebagai mandor yang ditunjuk oleh SDN Gentong Pasuruan. Dia juga yang melakukan pembelian bahan material yang tidak sesuai spesifikasi.

Kemudian, laki-laki berinisial DM selaku kontraktor pengerjaan proyek renovasi SDN Gentong tahun 2012. Keduanya terjerat dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang bisa menyebabkan kematian orang lain. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Hujan Lebat Disertai Petir Diprakirakan Landa Sebagian Wilayah Jatim Hari Ini

BACA JUGA: Polisi Siapkan Dua Jeratan Hukum

“Tersangka DM ditahan sejak tanggal 9 November, kalau tersangka SE ditahan sejak tanggal 10 November. SE kita lakukan upaya paksa di Kediri,” kata dia.

Adapun penyebab ambruknya SDN Gentong, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik ditemukan bahwa bahan material yang digunakan untuk merenovasi sekolah tersebut tidak sesuai standar. Ada upaya pengurangan kualitas bahan material.

Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, Ditreskrimum Polda Jatim mencontohkan beberapa bahan konstruksi yang dikurangi kualitasnya. Misalnya saja, pasir yang digunakan untuk mengecor bukan pasir Lumajang.

Sebagaimana dalam perencanaan, kata dia, pasir Lumajang sebagai bahan inti material yang digunakan karena memiliki kualitas yang bagus. Namun, hal itu tidak dilakukan. Kemudian, besi untuk kolom beton ternyata menggunakan besi banci atau memiliki kualitas yang rendah di bawah standar SNI.

“Kolom beton seharusnya diisi 4 buah besi, hanya diisi 3 buah besi. Kalau sesuai perencanaan, besinya itu diameter 12 mm. Tapi ini menggunakan besi banci. Dari uji laboratorium ketemu diameter besi hanya sekitar 8 koma sekian mm. Maka kekuatan konstruksinya ya sudah pasti akan roboh tinggal nunggu waktu,” kata Gideon, Senin (11/11/2019). (ss/kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.