Ternyata Anak Buah Juga Harus Setor Ke Bupati MKP

oleh -685 Dilihat

Surabaya, kilasjatim.com: Kasus mantan bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasha (MKP) terus terungkap di persidangan tindak pindana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Dalam persidangan sepanjang Senin kemarin, hampir semua saksi mengungkap adanya “setoran” ke bupati itu.

Salah satu saksi yang paling menarik perhatian adalah mantan ajudan Lutfi Arif Muttaqin. Ia menerangkan, berulangkali menjadi perantara dan mengantar uang hingga miliaran rupiah kepada bupati dua periode itu.

Setiap penyerahan uang, ungkap Lutfi, selalu ditaruh di meja ruang kerja bupati. ’’Setiap ada titipan selalu saya taruh di meja ruang dinas,” ungkapnya.

Terkait dengan aliran suap tower, lutfi menerangkan, sebanyak tiga kali ia menerima dari Nano Santoso Hudiarto alias Nono dan meletakkannya di meja ruang dinas. Setiap ada titipan uang, selalu diberi label tentang asal muasal uang.

Dari tiga kali aliran dana atas suap ini, hanya sekali saja ia bertemu langsung dengan MKP. Diceritakan Lutfi, saat itu ia diperintah MKP untuk menghubungi Nono. Tanpa pikir panjang, ia lantas menelpon Nono yang akan melakukan penyerahan uang. Akhirnya, Lutfi melakukan pertemuan di tepi jalan, dekat rumah dinas Walikota Mojokerto di Jalan Hayam Wuruk.

Pria yang kini menjabat Kasubag di Bagian Umum, Setdakab Mojokerto ini menambahkan, usai mengambil uang tersebut, ia hendak menaruhnya di ruang dinas MKP. Namun, ketika bertemu MKP yang tengah berada di teras, bupati minta dananya agar di taruh dimeja.
“Saya bilang, ini titipan dari Pak Nono. Dan saya diminta menaruhnya di meja,” tambahnya.

Selain uang suap tower, Lutfi juga kerap mendapat titipan dari sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama menjadi ajudan. Diantaranya, setoran rutin dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil), RSUD RA Basoeni dan RSUD Soekandar, Mojosari.

Baca Juga :  Mensos Temui Pimpinan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi

Soal besaran uang titipan itu, Lutfi mengaku tak pernah mengetahuinya. Jangankan menghitung, untuk membuka plastik atau isi bungkusan itu, ia menyebut tak bernyali.

Tak hanya Lutfi yang blak-blakkan. Vivin Kurnia Ardhany, mantan Kasi verifikasi penerbitan izin pemanfaatan tanah di BPTPM ini juga terang-terangan mengakui pernah melakukan setoran mingguan. Bahkan, jika telat sehari saja, ia langsung dikontak ajudan. ’’Setoran biasanya saya titipkan ke ajudan,” katanya.

Besaran uang setoran dari BPTPM tersebut disetorkan tiap Jumat sore senilai Rp 20 juta. Uang itu merupakan hasil ’’uang terima kasih’’ dari pemohon perizinan yang bersumber dari empat bidang di lembaga tersebut.

Vivin menyebut, pemerintahan di bawah kepemimpinan MKP juga memasang tarif setiap kali mutasi. Seperti yang ia alami saat promosi jabatan. Untuk menjadi seorang kasi, ia harus membayar senilai Rp 50 juta.

Saat itu, ia bersama Suaida Hanum yang juga mengalami promosi menjadi Kasi verifikasi penerbitan izin usaha dan perdagangan. Dari keduanya, Vivin menyetorkannya ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) senilai Rp 100 juta. Namun, usai melakukan pembayaran atas kursi jabatannya itu, tiga bulan kemudian, ia dinonjobkan.

Saksi yang cukup memberatkan MKP adalah mantan Kepala BPTPM Bambang Wahyuadi. Ia merupakan saksi kunci atas peristiwa suap tower. Seluruh proses transaksi dituturkan sangat detail.

Bambang menceritakan, selama proses suap berlangsung, proses penyerahan uang kerap dilakukan di masjid. Ia mencontohkan, saat penyerahan uang senilai Rp 550 juta dari mantan Wabup Malang, Subhan. Saat itu, Nono yang datang lebih awal memilih masjid Roudlotul Jannah, Meri dan masjid di area perumahan Meri untuk transaksi.

Dana sebesar Rp 550 juta tersebut, ditegaskan Bambang, hanya sebagai down payment (DP) atas Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) 11 tower milik PT Protelindo, masing-masing senilai Rp 50 juta.

Baca Juga :  Penelitian Menyebutkan Anak Tunggal Lebih Berisiko Obesitas

DP yang diberikan Subhan rupanya cukup manjur mengelabuhi MKP. IPPR pun diteken dan izin dikeluarkan. Namun, sisa komitmen senilai Rp 1,650 miliar tak kunjung diberikan. ’’Saya suruh menyobek izinnya karena sisanya belum dibayar,’’ ungkapnya. Kj1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.