Terlibat Kasus TPPU, Timothy Tandiokusuma Dituntut Hukuman 8 Tahun Dan Denda Rp1 Miliar

oleh -614 Dilihat

 

JAKARTA, KILASJATIM.COM – Warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat mengaku menderita kerugian hingga mencapai Rp20 Miliar dalam kasus  penipuan/penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang  diduga dilakukan  pengusaha muda atas nama Timothy Tandiokusuma.

SF kini mengajukan proses hukum ke Polres Tangerang Selatan, kepada sosok pengusaha muda bernama Timothy Tandiokusuma.  Pengusaha ini pun dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Kamis (3/6/2021) kemarin.

Dalam surat dakwaan No. Reg. Perk :PDM-24/M.6.16/Eoh.2/02/2021 tertulis, sejak 2018 SF mengenal Timothy. Ia percaya menginvestasikan uangnya hingga mencapai Rp13,2 miliar pada Timothy karena cerita kesuksesannya. Baik secara pribadi, maupun bersama perusahaan private equity yang ia bangun, Black Boulder Capital (BBC). Salah satun kisah yang kerap diceritakan adalah tentang keberhasilannya mengelola investasi uang kripto.

“Saya sudah lama mengelola mata uang kripto, selama ini saya pribadi satu tahun terakhir saya untung, saya saat ini punya perusahaan H.O.P di Jakarta, saya mengelola dana dari teman-teman untuk usaha uang kripto,” papar Timothy kepada SF seperti dikutip dari surat dakwaan.

Cerita sukses Timothy tidak serta merta membuat SF percaya. Sebelumnya ia juga sudah mencari tahu tentang rekam jejak Timothy di media massa. Namun yang disajikan di media massa kala itu tidak jauh berbeda dengan apa yang ia dengar dari Timothy sendiri.

Yang cukup membuat SF sedikit tenang kala itu, Timothy memiliki keluarga yang cukup sukses juga di Surabaya, tanah kelahirannya. Rekan-rekan SF mengenali Timothy sebagai putra dari Tan Aditya Tandiokusuma, pengusaha property sukses yang telah membangun beberapa perumahan kelas atas di Surabaya. Kepada SF Timothy juga mengakui hal itu.

Baca Juga :  15 Oleh-oleh Khas Malang yang Bisa Kamu Bawa Mudik

“Keluarga ibu saya yang punya, jadi tenang saja, asset keluarga saya bisa menutupi semuanya (nilai investasi SF) kalau ada apa-apa. David widodo itu adalah paman saya. Dan widodo itu adalah nama keluarga saya dan nama kakek saya. Mudah untuk cari keluarga saya di Surabaya,” jelas Timothy pada SF seperti dikutip dari surat dakwaan.

Mendengar cerita dan pengakuan langsung dari Timothy yang telah dituangkan dalam surat Dakwaan, SF mengaku heran, mengapa kuasa hukum Timothy sampai tidak mengenali kalau kliennya adalah orang yang sama dengan Timothy yang ia kenal selama ini.

“Makanya saya heran, pengacaranya tidak mengenal kliennya sendiri.Timothy Tandiokusuma yang saya kenal itu yah CEO-nya Black Boulder Capital. Orang yang sama. Padahal di media massa kan sudah banyak beritanya. Di Youtube juga ada wawancara dia. Kalo gak salah judulnya ‘Anak Rantau yang punya 15 perusahaan, dan asset 1 Triliun’ loh’,” tandas SF. kj3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.