KILASJATIM.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap janji Ketua KPU Hasyim Asy’ari terhadap korban sekaligus pengadu dalam kasus asusila berinisial CAT. Perempuan yang menjadi petugas PPLN untuk wilayah Balanda itu, disebut sempat diming-imingi akan dinikahi.
Bahkan, dalam sidang DKPP, terungkap Hasyim juga berjanji tidak akan menikahi perempuan lain. Selain itu, Hasyim juga disebut mengiming-imingi korban uang sebesar Rp4 miliar.
Diketahui, hubungan Hasyim dengan CAT bermula saat ia beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat kunjungan kerja di Eropa. Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim meminta korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.
“Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata anggota DKPP Ratna Dewi, di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Setelah peristiwa itu, Hasyim terus mendekati korban. DKPP menyebut Hasyim kemudian juga membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024.
“Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu. Termasuk menyatakan untuk menjadi ‘imam’ bagi Pengadu,” ujar anggota DKPP itu.
Hasyim juga menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, serta memenuhi keperluan korban selama kunjungan di Indonesia. Termasuk tiket pesawat Amsterdam-Jakarta senilai Rp30 juta setiap bulan, serta akan memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali.
Selain itu, Hasyim berjanji akan memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban. Tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.
“Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral,” demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.
“Berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4 miliar. Uang tersebut akan dibayarkan secara dicicil selama empat tahun,” bunyi surat tersebut.
Hasyim merupakan Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (bbs/sat)