Terlibat Judi Online, ASN Pemkot Madiun Dijebloskan ke Penjara

oleh -615 Dilihat

Foto Istimewa

KILASJATIM.COM, Madiun – Praktik judi online (judol) masih saja berlangsung di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Tak hanya para pemainnya, beberapa pelaku bahkan berasal dari kalangan tertentu. Salah satu tersangka yang dirilis Polres Madiun Kota dalam kasus pelanggaran Pasal 303 diketahui bekerja sebagai tenaga upahan Pemkot Madiun.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, menyampaikan bahwa ada enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini. “Ada enam tersangka judol. Mulai dari pemain hingga pihak yang menerima endorse situs judol di media sosial,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota.

Agus menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan selama Oktober hingga November. Salah satu tersangka, APP, seorang tenaga upahan Pemkot Madiun, ditangkap pada 4 November di Jalan Perintis Kemerdekaan sekitar pukul 14.00 WIB. Pria berusia 24 tahun ini terbukti bermain judi online karena memiliki akun di salah satu situs.

“Kami memberikan perhatian khusus terhadap segala bentuk perjudian. Jangan sampai masyarakat terjebak dan menjadi ketagihan bermain judol,” tegas Agus.

Selain APP, lima tersangka lain juga ditangkap, yaitu MRM, warga Kelurahan Kanigoro; RN, warga Desa Pilangrejo; VS, warga Desa Jatirejo; AKH, warga Desa Kincang Wetan; serta DA, warga Desa Puhkerep, yang kini berdomisili di Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Menurut Agus, salah satu tersangka, DA, menawarkan situs-situs judol melalui media sosial Instagram. Berdasarkan pengakuannya, DA dihubungi oleh pihak situs judi melalui pesan Instagram dan dijanjikan imbalan sebesar Rp 400 ribu untuk mempromosikan situs tersebut.

“Tindakan DA membuka peluang masyarakat untuk ikut berjudi dan mengambil keuntungan dari kesepakatan dengan pihak situs,” terang Agus.

Baca Juga :  Kasus Penipuan CPNS Bodong Diterima PN Jaksel, Nia Daniaty dan Sang Putri Wajib Melunasi Rp 8,1 M

Kapolres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional. “Judi dapat memicu penyimpangan-penyimpangan lain,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.