TCSC IAKMI Jatim Bersama Elemen Masyarakat Desak Pansus Segera Mensyahkan Perda KTR/KTM

oleh -389 Dilihat

 

Sejumlah elemen masyarakat menandatangani petisi mendesak pansus segera mensyahkan perda KTR/ KTM di Surabaya.

 

SURABAYA, kilasjatim.com: –
Tobacco Control Support Centre Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Jawa Timur mendesak Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengesahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Ketua TCSC-IAKMI, Dr. Santi Martini, dr., M.Kes, karena perda yang lama nomor 5 tahun 2008 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM)
sudah tidak relevan dengan UU No. 36/2009 tentang kesehatan dan PP 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

UU No. 36/2009 dan PP 109/2012 menyatakan ada tujuh jenis sarana yang dikategorikan sebagai KTR. Diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.

“Sementara Perda No.5/2008 belum menetapkan dua lokasi, yaitu tempat umum dan tempat kerja sebagai KTR. Revisi Perda No. 5/2008 harus dilakukan. Dua lokasi yang belum menjadi KTR juga sangat berpengaruh dalam meningkatnya baby smoker,” ujarnya di depan sejumlah elemen masyarakat yang mendukung perda KTR/KTM, di Surabaya Rabu (16/01/2019)

Regulasi terkait KTR di Surabaya adalah sebuah keharusan dan penting dilakukan. Karena saat ini, tidak hanya orang dewasa yang merokok, namun kegiatan ini juga pernah dilakukan seorang balita.

“Kita miris melihat balita lima tahun di YouTube sudah kecanduan rokok, dan oleh orang di sekitarnya juga diberikan rokok. Ini menjadi keprihatinan kita semua,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur Ajak Warga Jatim Seneng Gerak

Usulan TCSC IAKMI Jatim selain pelarangan iklan rokok, juga mengusulkan harga rokok dinaikkan, rokok tidak dijual eceran, dilarang menjual rokok pada anak usia kurang dari 18 tahun, memberi sanksi bagi orang tua yang merokok tapi memiliki balita, menjual rokok tidak mencolok, rokok tidak dipajang dekat makanan, minuman, obat dan kue, mainan anak, dan tempat jual rokok harus berizin.

Jika tempat kerja dan tempat umum diakomodasi dalam Perda sebagai dua kawasan tanpa rokok selain lima KTR yang sudah disepakati, maka kegiatan merokok oleh masyarakat semakin berkurang.

Ike, korban terdampak asap rokok hingga harus mengorbankan pita suaranya dipotong lantaran terkema kanker sebagai dampak perokok pasif memberikan keterangan kepada media di Surabaya, Rabu (16/01/201)

 

Sementara itu, Said Utomo dari Lembaga Konsumen Indonesia mendukung pengesahan menjadi Perda. Menurutnya produksi rokok seharusnya terlarang karena rokok pada kenyataannya adalah produk yang tidak sehat dikonsumsi oleh masyarakat.

“Seharusnya adanya korban dampak dari asap rokok, produsen rokok memberikan kerugian bagi masyarakat dengan memberikan kompensasi kesehatan selama ini kan Jamkesmas menjadi beban negara,” urainya.

Hadir di acara tersebut dari elemen masyarakat AMKRI dan Muslimat NU Surabaya yang sepakat mendukung pengesahan Perda KTR/KTM.

Sebagaimana disampaikan Dibyo dari AMKRI (Aliansi Masyarakat Korban Rokok) yang mendesak pemerintah untuk menaikkan harga rokok. Dari minimal 50 ribu hingga 100 ribu per bungkus.Dengan harga yang mahal dan tidak dijual eceran maka anak anak tidak akan mampu membeli.

“AMKRI sangat mendukung perbaikan atau revisi Perda rokok agar tidak membuat kesehatan anak semakin menurun,” tandasnya.

Sementara PC Muslimat NU Jawa Timur, Ainul Jamilah, mengkhawatirkan dengan adanya anak di bawah umur yang mulai terlibat dengan perokok aktif.

Baca Juga :  Segera Diresmikan, Jembatan Kaca di Bromo Diklaim Mampu Tampung 100 Orang Bersamaan

Muslimat NU juga mendukung agar pemerintah segera merevisi Perda kawasan  rokok dengan yang lebih memadai guna melindungi generasi milenial dari bahaya rokok.

Siang itu TCSC IAKMI Jatim juga menghadirkan Ike (40) salah satu korban terdampak asap rokok yang pada akhirnya harus merelakan pita suaranya diamputasi lantaran terkena kanker.

Dalam testimoninya Ike mengaku sebagai korban perokok pasif mengingat lingkungan mulai dari keluarga, hingga di tempat kerjanya sebagian besar adalah perokok aktif.

Selama 10 dia harus mengisap asap rokok dari sekitarnya hingga mengakibatkan pita suaranya rusak dan kini menderita seumur hidup suaranya tidak bisa keluar dan untuk menghirup atau bernafas tidak lagi menggunakan hidung karena tenggorokannya dilubangi untuk jalannya pernafasan.

Usai acara, elemen masyarakat yang hadir dan sebagainya orang yang peduli terhadap kesehatan bersama sama menandatangani desakan pansus di atas kain putih yang membentang. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News