KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Harga tiket kapal dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, menuju Gilimanuk, Jembrana, Bali, maupun sebaliknya Gilimanuk-Ketapang naik sebesar 5,93 persen. Tarif baru tersebut akan berlaku 3 Agustus 2023.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang Syamsudin mengatakan kenaikan harga tiket penyeberangan itu merupakan keputusan Kementerian Perhubungan.
“Kami (ASDP) hanya pelaksana dalam penyesuaian tarif ini,” tuturnya, Rabu (26/7/2023).
Syamsudin menjelaskan kenaikan tarif kapal karena adanya kenaikan BBM. Faktor lainnya adalah peningkatan biaya operasional perusahaan.
“Kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum (SPM) agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman, dan selamat,” tutur Syamsudin.
Syamsudin menjelaskan sesuai dengan hasil rapat sosialisasi KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara di Denpasar pada Selasa (25/7/2023), besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga mencapai 5 persen. Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk termasuk yang terkena kebijakan tersebut.
“Dalam pertemuan kemarin, pemerintah sangat berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali,” ujar Syamsudin.
Untuk pejalan kaki mengalami kenaikan tarif dari Rp 9.650 menjadi Rp 10.600. Adapun motor dari Rp 29.050 menjadi Rp 31.600. Berikut ini rincianya golongan kendaraan lainnya:
Golongan IV A dari Rp 199.850 menjadi Rp 213.400.
Golongan IV B dari Rp 172.150 menjadi Rp 182.400.
Golongan V A dari Rp 392.000 menjadi Rp 420.400.
Golongan V B dari Rp 291.650 menjadi Rp 309.500.
Golongan VI A dari Rp 593.350 menjadi Rp 637.800.
Golongan VI B dari Rp 484.900 menjadi Rp 511.100.
Golongan VII dari Rp 598.500 menjadi Rp 630.300.
Golongan VIII dari Rp 843.100 menjadi Rp 888.300.
Golongan IX dari Rp 1.167.650 menjadi Rp 1.229.600. (bbs/yun)