Tak Terima Diputus Cinta, Pria ini Curi Motor Mantan Pacarnya di Surabaya

oleh -297 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Abdul Muiz, asal Tanggulrejo Utara, Manyar, Gresik ditangkap karena mencuri motor Scoopy nopol W 4236 BI milik mantan kekasihnya.

Pria berusia 27 tahun itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis. Pelaku mencuri motor milik Nurul Hidayah yang kos di kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.

“Pelaku mengaku nekat mencuri motor karena sakit hati setelah diputus oleh pacarnya. Tersangka masuk ke kos korban saat malam hari. Dia mencuri motor seorang diri dengan cara mendorong motor lalu pakai kunci duplikat,” kata Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Agung Widoyoko, Sabtu (13/8/2022).

Ia menyebutkan, korban membuat laporan pada 14 Juli 2022. Polisi yang mendapatkan laporan kemudian menangkapnya pada 8 Agustus di rumahnya.

Pelaku berikut barang bukti motor yang masih belum terjual langsung digelandang ke Mapolsek Dukuh Pakis, guna dilakukan penyidikan.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dan terancam menjalani hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Dua Pria Diamankan Pemilik dan Warga saat Mencuri Motor di Surabaya

No More Posts Available.

No more pages to load.