Tak Sesuai Kontrak Kinerja Hingga Akhir 2022, Wali Kota Eri Cahyadi Copot Jabatan Lurah dan Camat Surabaya

oleh -601 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengumpulkan seluruh jajaran camat dan lurah ke Graha Sawunggaling untuk menandatangani kontrak kinerja.

Eri mengatakan, kontrak kinerja yang ditandatangani oleh camat dan lurah itu berlaku mulai bulan November hingga akhir tahun 2022.

Setelah tanda tangan kontrak kinerja, maka camat dan lurah wajib melakukan beberapa poin penting.

Diantaranya adalah, camat dan lurah wajib saling berkolaborasi dengan dinas dalam mengatasi suatu masalah di tengah masyarakat.

Camat dan lurah melakukan pendataan stunting, anak putus sekolah, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), gizi buruk dan lain sebagainya secara berkala.

“Setelah ini saya berharap, tidak ada lagi camat, lurah maupun dinas yang berjalan sendiri-sendiri. Tidak ada lagi camat dan lurah yang tidak tahu data stunting di wilayahnya,” katanya, Rabu (9/11/2022).

Ia juga berpesan, setelah tanda tangan kontrak kinerja camat dan lurah juga harus memastikan penerima manfaat permakanan di wilayahnya sudah tertangani 100 persen.

“Saya tidak mau dengar, sampai ada anak disabilitas dan lanjut usia (lansia) tidak mendapatkan permakanan,” lanjutnya.

Semua data MBR harus tervalidasi secara keseluruhan dan terkoneksi dengan data di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya. Terkait data MBR, camat dan lurah tidak bisa lepas dari Dinsos agar data yang disebutkan sama.

Selain itu, camat dan lurah harus tahu data Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di masing-masing wilayah kerjanya.

“Bukan hanya UMKM binaan loh, saya mau seluruh usaha mikronya. Di awal 2023 harus terdata semua,” tegasnya.

Ia menegaskan sekali lagi, jangan sampai poin penting yang telah tercantum di dalam kontrak kinerja itu meleset. Apabila meleset, maka jabatan camat dan lurah akan dicopot.

Baca Juga :  Berhasil Kembangkan PAUD, Rini Indriyani Eri Cahyadi Mendapat Penghargaan dari Unesa sebagai Insan Peduli Pendidikan

“Jangan sampai meleset. Didata juga bangunan yang tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) di masing – masing wilayahnya. Selain itu, di setiap traffic light jangan sampai ada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), kalau sampai ada camat, lurah bahkan Kasatpol PP, akan saya sanksi,” papar dia.

Eri juga menyoroti soal pelayanan di kecamatan dan kelurahan. Setelah tanda tangan kontrak kinerja, tidak boleh ada lagi staf yang bertugas di kecamatan dan kelurahan yang melayani tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Poin-poin tersebut dijadikan sebagai pedoman sekaligus bahan evaluasi untuk jajarannya di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Tujuannya agar kualitas pelayanan di tingkat dinas, kecamatan dan kelurahan semakin baik ke depannya. kj2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.