Tahun 2020, DPD RI Prioritaskan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

oleh -950 Dilihat
Pimpinan Dewan Perwakilan DPD RI menggelar Refleksi Akhir Tahun 2019 dan Rencana Kerja Tahun 2020 di Surabaya, Minggu (22/12).

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Refleksi Akhir Tahun 2019 dan Rencana Kerja Tahun 2020 di Surabaya, Minggu (22/12).

Tahun 2020, RUU tentang Daerah Kepulauan berharap RUU inisiatif ini dapat diputuskan menjadi Undang-Undang.

Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam sambutannya mengatakan anggota DPD RI periode 2019-2024 sebenarnya baru bekerja kurang dari tiga bulan, sehingga refleksi tahunan ini pada dasarnya merupakan kinerja dari DPD RI periode sebelumnya.

Berdasarkan data, sepanjang tahun 2019 DPD RI telah menghasilkan 39 keputusan. Meliputi, 5 RUU, 2 Pandangan Pendapat, 4 Pertimbangan, 19 Hasil Pengawasan, 1 usulan prolegnas, 3 rekomendasi dan 5 pertimbangan terkait anggaran.

BACA JUGA: Bertemu Kader Pemuda Pancasila Surabaya, La Nyalla Suntik Semangat Majukan Daerah

“Saat ini RUU inisiatif DPD RI sedang dalam pembahasan bersama DPR RI dan pemerintah adalah RUU tentang Daerah Kepulauan. Kita berharap RUU inisiatif ini dapat diputuskan menjadi Undang-Undang pada tahun 2020 mendatang, agar disparitas antar daerah bisa diminimalisir,” ujar La Nyalla.

Senada, Aliman Ansori panitia perancang Undang-Undang DPD RI menambahkan, dalam prolegnas bersama DPR, DPD dan pemerintah untuk 5 tahun kedepan, pihaknya mengusulkan sebanyak 56 RUU.

Sedangkan pemerintah sebanyak 83 RUU dan DPR RI mengusulkan 183 RUU sehingga totalnya mencapai 287 RUU. Namun dalam penyelarasan bersama DPR RI pada 5 Desember lalu, lanjut Aliman akhirnya usulan DPD RI berkurang 4 tinggal 52 RUU karena adanya kesamaan materi dengan yang diusulkan DPR.

“Pada prolegnas 2020 DPD RI sejatinya mengusulkan 10 RUU tapi hanya disepakati bersama DPR dan pemerintah 4 RUU yakni RUU Daerah Kepulauan, RUU Energi Tabarukan, RUU Kesejahteraan Lansia dan RUU Hubungan kewenangan pusat dan daerah,” beber Aliman.

Baca Juga :  Menteri Basuki: Tol Cisumdawu Ruas Cimalaka-Dawuan Sudah Siap Fungsional untuk Mudik Lebaran 2023

BACA JUGA: Pertemuan La Nyalla dan Jamhadi  Bahas KEK Hingga Ekonomi Kerakyatan

Ke depan, lanjut La Nyalla fungsi legislasi DPD RI harus diprioritaskan kepada RUU yang benar-benar bermanfaat bagi daerah. “Begitu pula output dari pandangan DPD RI, Pertimbangan DPD, Pengawasan DPD, Rekomendasi DPD semua harus bermuara pada satu tolak ukur yaitu membawa manfaat bagi daerah,” pintanya.

Selain itu, DPD RI juga akan memperjuangkan penguatan dan kewenangan dalam seluruh program pemerintah. Baik itu dalam bentuk fasilitasi kantor perwakilan di provinsi masing-masing untuk bisa menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar lebih bermanfaat.

Hal ini sesuai dengan salah satu fungsi penting DPD RI dalam memajukan daerah yaitu kewenangan melakukan review dan harmonisasi terhadap Raperda dan Perda. Sebab fakta di lapangan banyak dijumpai perda yang justru menjadi penghambat percepatan pembangunan di daerah atau menjadi pemicu ekonomi biaya tinggi bagi pelaku usaha di daerah.

“Perijinan yang seharusnya sederhana dan cepat menjadi lebih sulit karena adanya tambahan aturan melalui perda, ini yang harus kita review,” pungkas mantan Ketum Kadin Jatim. (komimfo/kj6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.