Tahun 2018, Nilai Santunan Jasa Raharja Mencapai Rp 2,56 Triliun

oleh -312 Dilihat

Jakarta, kilasjatim.com: Pada tahun 2018 Jasa Raharja telah memberikan santunan sebesar Rp 2,56 Triliun. Terjadi peningkatan sebesar 29,26 persen dibandingkan realisasi tahun 2017 yang mencapai Rp 1,98 Triliun.

“Kenaikan aktivitas sebesar 29,26 persen ini dikarenakan adanya kenaikan santunan per 1 Juni 2017,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo S. Pada tahun 2017 penyelesaian santunan rata-rata diselesaikan dalam 32 menit sedangkan tahun 2018 bisa diselesaikan selama 26 menit.

Dikatakan Budi, menghadapi tantangan kedepan, Jasa Raharja juga telah melakukan inovasi-inovasi digital. Beberapa diantaranya adalah Aplikasi My Jasa Raharja, Tata Persuratan Digital (SIAP Mobile), E-Procurement, Transaksi pembayaran Iuran Wajib melalui virtual account SAMSAT Online Nasional,Human Resource Information System serta Artificial Intelegence Chatbot.

Budi juga menyampaikan salah satu peran serta Jasa Raharja untuk mencegah fatalitas kecelakaan disaat Hari Lebaran maka Jasa Raharja kembali menyelenggarakan Program Mudik Gratis. Tahun ini terdapat penambahan jumlah kuota pemudik menjadi sebanyak 250.000an pemudik dengan berbagai moda dan kota tujuan.

“Dengan Program Mudik Gratis ini juga Jasa Raharja secara langsung membantu perekonomian di kampung halaman, dimana ongkos/biaya mudik pulang kampung yang telah disiapkan pemudik dapat dipergunakan dipergunakan di kampung halaman sehingga berdampak menggairahkan perekonomian di daerah tujuan,” tutur Budi.

Sebagaimana diketahui bahwa biaya pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan lainnya relatif cukup besar dan kebutuhan perekonomian bagi keluarga yang ditinggalkan oleh kepala keluarga bila meninggal dunia akibat kecelakaan juga tinggi.

Merespon beberapa hal ini maka Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan R.I menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan R.I No.15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besaran Santunan Kecelakaan Penumpang Umum dan Nomor 16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besaran Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga :  BI Optimis Tingkat Ketahanan Perekonomian Jawa Timur Menguat

Nilai santunan naik 100 persen dari sebelumnya. Dimana santunan bagi korban yang mengalami luka-luka sebesar maksimal Rp 20juta dan santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50juta.

Budi juga menyampaikan pada Peraturan Menteri Keuangan ini juda diatur manfaat tambahan bagi korban yaitu Biaya Pertolongan Pertama Saat Kecelakaan dan Biaya Ambulance dari tempat kejadian kecelakaan menuju fasilitas kesehatan awal/yang terdekat dari tempat kejadian kecelakaan. Peraturan Menteri Keuangan R.I ini berlaku mulai tanggal 1 Juni 2017.

Dalam melayani korban atau keluarga korban, Jasa Raharja selalu PRIME (Proaktif, Ramah, Iklas, Mudah dan Empati). Slogan jemput bola yang dilakukan oleh insan Jasa Raharja untuk mendatangi rumah korban, Rumah Sakit salah satu program Jasa Raharja untuk selalu memudahkan dalam penyelesaian santunan. Korban dan Keluarga korban sedapat mungkin tidak datang ke Kantor-Kantor Jasa Raharja.

“Menjadi penilaian kinerja bagi insan Jasa Raharja bila masih terdapat banyak korban/keluarga korban yang datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengurus santunan,” tegas Budi. Kj3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.