Surabaya, kilasjatim.com: Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2019 sebesar Rp. 1.630.059,05. Kebijakan tersebut
Tag: UMP Jatim
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Surabaya, kilasjatim.com: Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2019 sebesar Rp. 1.630.059,05. Kebijakan tersebut
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.