KILASJATIM.COM, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan NasionaI-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU (Peserta
Tag: Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1 )
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.