KILASJATIM.COM, Lumajang – Pasangan pengantin non-muslim wajib mencatatkan perkawinannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang secara langsung. “Wajib dilaporkan
Tag: Non Muslim
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.