KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2023 yang mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan
Tag: Kenaikan UMP dan UMK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.