KILASJATIM.COM, Situbondo – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan
Tag: Didenda Rp3.250.000.000
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.