KILASJATIM.COM, Surabaya – Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal menerapkan sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol
Tag: Bagi Pelanggar
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.