Surabaya Terima Aset Waduk Rp176 M untuk Taman Tirtha Adhyaksa

oleh -275 Dilihat
Kajati Kuntadi menyerahkan sertifikat aset kepada Wali Kota Eri Cahyadi. (Foto: Humas Pemkot-Ist/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya resmi menerima aset waduk seluas 21.832 meter persegi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Aset bernilai Rp176 miliar itu diserahkan dalam acara peresmian Taman Tirtha Adhyaksa di Gazebo Universitas Negeri Surabaya (UNESA).

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi, kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Waduk yang terletak di depan Kampus UNESA Lidah Wetan ini selama bertahun-tahun tidak dapat dikelola Pemkot karena status kepemilikannya dikuasai pihak lain.

Eri mengaku lega karena aset tersebut akhirnya kembali ke Pemkot. “Bertahun-tahun waduk ini tidak bisa kami sentuh karena bukan milik Pemkot. Alhamdulillah, berkat Kejati Jatim, waduk ini kembali menjadi milik Surabaya,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Jumat (14/11/2025).

Menurut Eri, status kepemilikan yang tidak jelas turut memperparah banjir di permukiman sekitar. Air waduk kerap meluap karena saluran tidak dapat dibangun secara optimal. “Ketika jadi milik Pemkot, air tidak akan lagi mengarah ke kampung. Kami akan buatkan saluran menuju sungai tengah Wiyung,” tegasnya.

Eri juga mencontohkan bahwa penyelamatan aset publik sudah beberapa kali dilakukan Kejaksaan, termasuk Gedung Gelora Pancasila. Ia menekankan pentingnya kolaborasi. “Kalau ada aset yang selamat, itu bukan hanya kerja Pemkot. Kita dibantu Kejaksaan. Hidup itu harus bersinergi,” ucapnya.

Pemkot Surabaya berencana menata kawasan waduk menjadi ruang publik baru yang terintegrasi dengan kampus UNESA. Penataan meliputi pembangunan jogging track, area pedagang, dan perbaikan kualitas air agar lebih layak sebagai ruang rekreasi.

“Kami ingin masyarakat bisa olahraga dan menikmati kawasan ini. InsyaAllah Taman Tirtha Adhyaksa menjadi wajah baru waduk UNESA,” kata Eri.

Baca Juga :  Surabaya Siap Meriahkan Hari Jadi ke-732 dengan Beragam Kegiatan yang Menguntungkan Ekonomi

Kepala Kejati Jatim, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa penyelamatan aset negara merupakan mandat konstitusional kejaksaan. Ia mengapresiasi jajaran Pidsus Kejati Jatim dan Kejari Surabaya yang mengawal proses hukum hingga inkrah.

“Keberhasilan pengembalian aset ini adalah hasil kerja keras yang berjalan profesional dan objektif,” ujarnya.

Kuntadi menjelaskan, pengadilan memutuskan tanah waduk dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemkot. Ia juga memaparkan filosofi nama Tirtha Adhyaksa. “Tirta itu air. Air seharusnya memuliakan, bukan membawa musibah. Saya berharap pengelolaan ini membawa kemakmuran bagi warga sekitar,” katanya.

Ia menutup dengan ajakan untuk terus menjaga kolaborasi lintas lembaga. “Keberhasilan ini lahir dari integritas dan komitmen bersama. Tanpa kolaborasi, tidak ada prestasi,” pungkasnya.(cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.