Keterangan Foto: H.Noer Kholis, dan Doni Nur Desendrianto juga Fauziah saat menunjukkan surat hibah. (Foto: tama_kilasjatim.com).
KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Warga Dusun Bale Panjang, Desa Tropodo, Kecamatan Krian, mengeluhkan proses pengurusan administrasi kelengkapan tanah untuk diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dianggap sulit dan membingungkan. Keluhan ini langsung mendapat perhatian dari Kepala Desa Tropodo, H. Haris Iswandi.
Keluhan tersebut awalnya disampaikan oleh penerima kuasa, Indah Iriani, kepada wartawan dan Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK). Indah, yang mewakili H. Noer Kholis, Doni Nur Desendrianto, dan Fauziah, menyatakan keprihatinannya saat diwawancarai oleh KilasJatim.com pada Minggu (5/1/2025).
“Saya prihatin dan merasa ini adalah bagian dari kemanusiaan untuk membantu beliau, terutama di masa tuanya, agar anak dan cucunya dapat memperoleh hak mereka,” ujar Indah. Ia berharap Pemdes Tropodo, khususnya Kepala Desa H. Haris Iswandi, dapat memberikan perhatian lebih dan membantu menyelesaikan masalah ini.
Indah juga menekankan pentingnya pelayanan administrasi yang baik untuk warga sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Harapan saya, tidak hanya Pak Noer Kholis, tetapi juga warga lain yang membutuhkan bantuan pengurusan sertifikat tanah dapat dibantu oleh Pemdes, sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 dan PP No. 18 Tahun 2021. Dokumen seperti Leter C seharusnya hanya digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah,” tambahnya.
Diketahui, H. Noer Kholis telah memberikan hibah tanah dan rumah kepada anak kandungnya, Doni Nur Desendrianto, dan cucunya, Murshiynatunnisa Nurul Fauziah. Hal ini didukung dengan bukti berupa video dan surat kuasa yang diterima wartawan.
Di tempat terpisah, Koordinator Wilayah Jawa Timur dari LPPK, Dicky Pramono NR, turut memberikan tanggapan. Menurutnya, Pemdes Tropodo seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada warganya, terutama terkait pengurusan sertifikat tanah hibah.
“Pemdes wajib membantu dan memberikan segala kebutuhan administrasi warga, karena ini adalah hak warga negara,” ungkap Dicky. Ia juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2018.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Tropodo, H. Haris Iswandi, menyatakan bahwa pihak desa tidak pernah berniat mempersulit proses administrasi. “Kami di desa justru berusaha mempermudah. Namun, keluarga yang bersangkutan belum datang ke balai desa untuk meminta keterangan atau surat hak waris,” jelasnya.
Haris juga menambahkan bahwa Pemdes Tropodo siap membantu segala kebutuhan administrasi warga, termasuk hibah dan waris. “Pemdes Tropodo saat ini menjadi pilot project di Kecamatan Krian untuk layanan jemput bola terkait akta kematian, dan kami siap mendukung keperluan administrasi lainnya,” imbuhnya.
Permasalahan hibah tanah merupakan hak penuh pemilik selama masih hidup. Pemdes hanya bertindak sebagai fasilitator tanpa kewenangan untuk menghalangi proses tersebut. Jika diperlukan, warga juga dapat menggunakan jasa notaris untuk keabsahan dokumen. tam